Probolinggo (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo kembali mengintensifkan upaya pemberantasan korupsi. Kali ini, penyidikan menyasar Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) IQRO di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, terkait dugaan penyelewengan dana pendidikan dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (22/5/2025), berlangsung hampir tiga jam sejak pukul 11.55 hingga 14.45 WIB. Tim Jaksa Penyidik dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andhika Nugraha Tri Putra, bersama Kepala Seksi Intelijen Taufik E. Purwanto. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-622/M.5.42/Fd.1/05/2025.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan resmi atas dugaan penyimpangan dana PKBM. Kami mengedepankan prosedur hukum yang sah untuk mengungkap potensi kerugian negara,” ujar Taufik E. Purwanto dalam keterangan tertulisnya.
Proses penggeledahan berlangsung di kantor PKBM IQRO, Dusun Wringinan RT 004 RW 002, Tambakrejo. Aparat desa turut menyaksikan jalannya penggeledahan, yang juga didampingi dua personel Sabhara Polres Probolinggo untuk menjamin kelancaran dan keamanan.
Dari lokasi, tim penyidik menyita sebanyak 47 barang bukti, yang terdiri atas dokumen-dokumen penting serta sejumlah perangkat elektronik. Barang-barang tersebut diperoleh dari M.A.A., Kepala PKBM IQRO, yang diduga bertanggung jawab atas pengelolaan dana pendidikan secara tidak akuntabel selama empat tahun terakhir.
“Seluruh barang bukti yang diamankan akan menjadi materi utama dalam penyidikan lanjutan. Kami akan segera mengajukan penetapan penyitaan dan penggeledahan ke Pengadilan Negeri Kraksaan, serta melibatkan auditor negara untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara,” tambah Taufik.
Ia memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai koridor peraturan perundang-undangan. Kejari Kabupaten Probolinggo juga berkomitmen untuk terus membuka akses informasi publik terkait perkembangan perkara ini. (aly/saw)