Belum Berlaku, Kapan KRIS BPJS Kesehatan Diterapkan? Cek Iuran Terbaru di Sini

60

Pasuruan (WartaBromo.com) – Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan hingga kini belum resmi berjalan. Padahal, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur KRIS mulai berlaku 30 Juni 2025 dan penetapan manfaat, tarif, serta iuran baru paling lambat 1 Juli 2025.

Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pembahasan KRIS masih berlangsung di level Kemenko Perekonomian. Dalam rapat DPR (30 Mei 2025), ia mengusulkan implementasi KRIS ditunda hingga 31 Desember 2025.

Hal ini disebabkan, dari target 2.554 rumah sakit, baru 1.436 (57,28%) yang memenuhi 12 kriteria KRIS. Adapun rinciannya:

  • 786 RS memenuhi 9–11 kriteria.
  • 189 RS: 5–8 kriteria.
  • 46 RS: 1–4 kriteria.
  • 70 RS: belum memenuhi satu pun kriteria.

Iuran BPJS Masih Sesuai Perpres 63/2022

Selama masa transisi, iuran tetap mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022:

1. PBI (Penerima Bantuan Iuran): Dibayar pemerintah.

2. PPU di Lembaga Pemerintah: 5% gaji (4% pemberi kerja, 1% peserta).

3. PPU di BUMN/BUMD/Swasta: Sama, 5% gaji (4% + 1%).

4. Keluarga Tambahan PPU: 1% gaji per orang, dibayar pekerja.

5. PBPU & Bukan Pekerja:

  • Kelas III: Rp 42.000 (subsidi Rp 7.000 sejak 2021).
  • Kelas II: Rp 100.000.
  • Kelas I: Rp 150.000.

6. Veteran & Perintis: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a, dibayar pemerintah.

Denda dan Pembayaran

  • Iuran dibayar maksimal tanggal 10 tiap bulan.
  • Tak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, kecuali peserta rawat inap dalam 45 hari setelah reaktivasi.
  • Denda: 5% x biaya awal rawat inap x bulan tertunggak (maksimal 12 bulan/denda Rp 30 juta).
  • Untuk PPU, denda ditanggung pemberi kerja.

Dengan penundaan KRIS, peserta masih mengikuti skema iuran lama sambil menanti kebijakan resmi dari pemerintah. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.