Gelapkan Tiga Mobil, Kades Karangpandan Rejoso Ditahan Polisi

1110

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang kepala desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditahan polisi setelah terbukti menggelapkan tiga unit mobil rental. Tersangka berinisial A.Y (48), merupakan Kepala Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso.

Penangkapan terhadap A.Y dilakukan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada Jumat (1/8/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Ia ditangkap saat bersembunyi dan tidur di sebuah masjid di wilayah Rejoso karena takut dikejar para korban.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan, penangkapan bermula dari dua laporan korban yang menyebut tersangka menyewa mobil, namun tidak dikembalikan.

“Pelaku ini menyewa mobil dari dua korban, lalu mobil-mobil tersebut langsung digadaikan. Kami amankan pelaku saat bersembunyi di masjid karena banyak yang menagih,” terang Choirul, Senin (4/8/2025) kepada wartabromo.com.

Tiga unit mobil yang digelapkan yakni Toyota Avanza tahun 2013 warna hitam, Toyota Avanza 2023 warna putih, dan Toyota Agya 2014 warna silver metalik. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai lebih dari Rp400 juta.

Menurut Choirul, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini karena diduga terdapat korban lain.

“Kalau ada masyarakat yang merasa kendaraannya dipinjam atau disewa oleh pelaku dan tidak kembali, kami persilakan untuk melapor,” tambahnya.

A.Y kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan berkelanjutan dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan. “Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tuturnya. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.