Warga Gerebek Arena Judi Cap Jiki, 8 Orang Diserahkan ke Polisi

364

Pandaan (WartaBromo.com) – Kesal kampungnya dijadikan ajang perjudian, sejumlah warga Desa Tunggul Wulung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, menggerebek arena judi cap jiki di sebuah gudang kosong pada Rabu (10/9/2025) dini hari.

Dalam penggerebekan itu, warga berhasil mengamankan delapan orang penjudi yang tengah asyik bermain. Mereka tak berkutik saat puluhan warga datang dan langsung mengikat tangan para pelaku dengan tali rafia.

“Warga sudah resah karena banyak yang terlilit utang gara-gara judi. Apalagi sebagian besar pelaku bukan warga sini,” ungkap Bripka Dharma Budi Kusuma, Bhabinkamtibmas Desa Tunggul Wulung.

Usai ditangkap warga, para pelaku kemudian diserahkan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat untuk dibawa ke Balai Desa, sebelum akhirnya dievakuasi ke Mapolsek Pandaan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Dari delapan orang yang diamankan, dua di antaranya diketahui sebagai bandar, sementara enam lainnya merupakan penombok. Mereka rata-rata berusia antara 33 hingga 60 tahun.

“Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat judi cap jiki, uang tunai, dan perlengkapan lainnya,” terang Serda Herman Romadhona, Babinsa Desa Tunggul Wulung.

Aksi penggerebekan ini disebut sebagai puncak akumulasi keresahan warga, terlebih para penjudi disebut-sebut kerap bersumbar kebal hukum lantaran merasa memiliki beking. Bahkan, sempat ada rencana warga membakar lokasi arena judi sebelum dicegah aparat.

Kini, delapan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan pasal perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.