Pasuruan (WartaBromo.com) – Seiring berjalannya waktu, penampilan seseorang tentu bisa berubah baik karena faktor usia, gaya hidup, maupun kondisi tertentu. Hal ini sering membuat banyak orang bertanya, apakah foto di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bisa diganti agar tetap sesuai dengan wajah terkini?
Jawabannya, bisa. Pergantian pas foto pada KTP-el diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Elektronik.
Dalam Pasal 13 peraturan tersebut dijelaskan bahwa perubahan elemen data pas foto dapat dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau terjadi kerusakan pada KTP-el.
Artinya, masyarakat memang diperbolehkan untuk memperbarui foto di KTP-el agar tetap relevan dan sesuai dengan kondisi terkini, sehingga identitas yang tercantum tetap valid dan mudah dikenali.
Jadi, jika Bolo merasa foto di KTP-el sudah tidak mencerminkan penampilan terkini, pergantian foto bisa dilakukan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku. (jun)





















