Probolinggo (WartaBromo.com) — Upaya DPRD Kabupaten Probolinggo mendorong lahirnya lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menuai catatan serius dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (21/1/2026), Pemkab menilai sejumlah substansi Raperda berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kebingungan pelaksanaan di lapangan jika dipaksakan tanpa penyesuaian.
Pemandangan Umum (PU) Bupati Probolinggo disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Didik Humaidi. Hadir dalam forum tersebut pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, jajaran pejabat Pemkab, serta perwakilan Forkopimda.
Sekda Ugas Irwanto, yang membacakan PU Bupati, menegaskan bahwa inisiatif DPRD patut diapresiasi.
Namun, pemerintah daerah menilai fungsi legislasi daerah tidak berhenti pada niat baik, melainkan harus memastikan setiap regulasi dapat dijalankan tanpa menabrak aturan yang lebih tinggi.
Salah satu sorotan diarahkan pada Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu. Pemkab menilai pengaturan yang diusulkan belum sepenuhnya menjawab kompleksitas pengelolaan utilitas yang bersifat lintas sektor.
“Tanpa kejelasan peran dan kewenangan perangkat daerah, regulasi ini berisiko memicu tumpang tindih kebijakan,” demikian catatan Pemkab dalam PU Bupati.
Kritik serupa muncul pada Raperda tentang Produk Unggulan Daerah. Meski bertujuan memperkuat ekonomi lokal, Pemkab mengingatkan agar kewenangan pembinaan dan pengendalian tidak keluar dari koridor Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014. Jika tidak diselaraskan, regulasi ini dinilai justru bisa membatasi ruang inovasi pelaku usaha daerah.
Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman juga mendapat perhatian khusus. Pemerintah daerah menilai layanan pemakaman menyangkut kepentingan dasar warga, sehingga pengaturannya tidak boleh menyisakan celah hukum atau berpotensi menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.
Pada Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, Pemkab mengakui pentingnya peran pesantren dalam pembangunan sosial dan pendidikan. Namun, pemerintah daerah meminta kejelasan lebih rinci terkait bentuk fasilitasi dan pengembangan program lanjutan agar tidak berhenti pada norma umum yang sulit diterjemahkan di tingkat pelaksana.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dinilai memiliki semangat keadilan sosial. Meski demikian, Pemkab mengingatkan bahwa regulasi tersebut harus benar-benar sinkron dengan kebijakan nasional agar program kesejahteraan tidak hanya berhenti pada tataran administratif, tanpa dampak nyata bagi kelompok rentan.
Serangkaian catatan tersebut menunjukkan kehati-hatian pemerintah daerah dalam menyikapi produk legislasi DPRD. Lima Raperda yang diajukan dinilai belum sepenuhnya siap diterapkan tanpa penyempurnaan substansi dan penyesuaian regulasi.
Seluruh masukan dalam Pemandangan Umum Bupati Probolinggo ini akan menjadi bahan pembahasan lanjutan di panitia khusus DPRD.
Tahapan ini akan menentukan apakah lima Raperda tersebut benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, atau justru berpotensi menambah beban persoalan dalam tata kelola pemerintahan daerah. (saw)





















