Rejoso (WartaBromo.com) – Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di wilayah Pantura Rejoso. Dari pengungkapan tersebut, satu pelaku perempuan berhasil ditangkap, sementara pasangannya yang merupakan residivis masih buron.
Peristiwa begal tersebut terjadi pada Rabu, (11/2/2026) sekitar pukul 00.25 WIB di Jalan Raya Rejoso, Desa Kedungbako, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Korbannya adalah seorang perempuan berinisial BL (18), warga Kecamatan Rowogempol. Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat putih tahun 2017 atas nama MF, warga Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek.
Pengungkapan kasus bermula saat Kapolsek Rejoso bersama Unit Reskrim melakukan patroli rutin Kring Serse pada Kamis, (26/2/2026). Petugas sebelumnya telah mengantongi rekaman CCTV terkait aksi begal yang terjadi pada 11 Februari.
Sekitar pukul 23.45 WIB, petugas mencurigai pengendara sepeda motor Honda Vario merah yang melintas di Jalan Raya Rejoso dengan ciri-ciri identik seperti pelaku dalam rekaman CCTV. Pengejaran pun dilakukan hingga ke wilayah Desa Arjosari.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, menjelaskan bahwa sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan perlawanan dari pelaku.
“Saat dihentikan, pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan melarikan diri ke perkampungan di Dusun Sedengan, Desa Arjosari. Namun satu pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial RA (28), perempuan asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Saat diamankan, RA sempat membuang senjata tajam jenis arit/celurit yang kemudian berhasil ditemukan petugas.
Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa RA tidak beraksi sendiri. Ia merupakan pasangan kumpul kebo dengan seorang pria berinisial SF (30), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ternyata keduanya adalah pasangan kumpul kebo. Dalam setiap aksi, pelaku perempuan ini menyamar menggunakan pakaian laki-laki lengkap dengan masker dan helm untuk mengelabui korban. Sementara pelaku pria yang kini DPO diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2018,” jelas Junaedi.
Menurutnya, pasangan tersebut mengaku telah melakukan aksi begal di empat lokasi berbeda di wilayah Pasuruan Kota serta beberapa tempat di Kabupaten Pasuruan.
Modusnya, mereka berburu korban pada malam hari dengan menyasar pengendara yang melintas sendirian. Jika korban tidak berhenti saat dipepet, pelaku tak segan melukai bahkan membacok menggunakan celurit.
“Mereka menggunakan pelat nomor palsu dan memilih jalur-jalur tikus untuk menghindari pantauan CCTV, ” jelasnya.
Saat ini satu pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit Honda Vario merah, satu celurit, dan uang tunai Rp49 ribu.
RA kini ditahan di Mapolsek Rejoso untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu keberadaan SF sekaligus menelusuri kemungkinan adanya korban lain dari aksi pasangan tersebut. (don)





















