Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang anak di bawah umur diamankan warga setelah diduga hendak melakukan aksi pencurian di lingkungan Pondok Pesantren Nurul Badri, Dusun Tegalan I, Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Rabu (18/3/2026) dini hari.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Warga yang curiga kemudian mengamankan anak laki-laki tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, mengatakan petugas Polsek Grati langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari kepala dusun setempat.
“Petugas menerima informasi dari Kepala Dusun Tegalan I terkait adanya seorang anak laki-laki yang diamankan warga karena dicurigai hendak melakukan pencurian di lingkungan pondok pesantren,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil keterangan pihak pondok, anak tersebut belum sempat melakukan aksi pencurian.
“Berdasarkan keterangan pengurus pondok, yang bersangkutan tidak sempat melakukan pencurian dan hanya diketahui berada di lantai dua bangunan pondok,” jelasnya.
Petugas kemudian mengamankan anak berinisial M.A. yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Dari tangan M.A., polisi menemukan satu unit handphone sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, M.A. mengakui bahwa handphone tersebut merupakan hasil pencurian di rumah warga berinisial N di wilayah Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati.
“Yang bersangkutan mengaku handphone itu diperoleh dari hasil pencurian di sebuah rumah pada 6 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB,” tambahnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, polisi kemudian melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan, korban, serta keluarga anak untuk menentukan penyelesaian perkara.
Hasil musyawarah, korban memilih tidak melaporkan kejadian tersebut ke jalur hukum dan sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Korban tidak bersedia membuat laporan polisi dan memilih penyelesaian melalui mediasi. Penanganan perkara mengedepankan pendekatan restorative justice dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak,” pungkasnya. (don)





















