Pasuruan (WartaBromo.com) – Penerima bantuan sosial (bansos) yang merasa sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima, dapat mengajukan pengunduran diri. Langkah ini dilakukan agar bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Melansir dari kanal YouTube Pendamping Bansos, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengundurkan diri dari program bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Apa saja?
1. Melapor ke Pendamping Sosial
Penerima bansos dapat menyampaikan pengunduran diri kepada pendamping sosial sesuai program yang diikuti. Bagi penerima PKH, pelaporan dilakukan kepada pendamping PKH. Sementara itu, penerima BPNT dapat melapor kepada pendamping BPNT.
Jika terdaftar sebagai penerima PKH sekaligus BPNT, pelaporan cukup dilakukan melalui pendamping PKH. Pendamping akan memproses pembaruan data sesuai laporan yang disampaikan.
2. Melapor ke Operator Puskesos
Selain melalui pendamping sosial, pengunduran diri juga dapat dilakukan dengan mendatangi operator Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat desa atau kelurahan.
Operator Puskesos akan melakukan pembaruan data penerima dan memastikan nama yang bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan sosial.
3. Mengundurkan Diri Lewat Aplikasi Cek Bansos
Pengunduran diri juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store maupun App Store. Setelah mengunduh aplikasi, pengguna diminta membuat akun dan melakukan aktivasi. Selanjutnya, pilih menu “Mengundurkan Diri” untuk menghapus status sebagai penerima bansos.
Melalui metode ini, bantuan sosial seperti PKH dan BPNT umumnya akan otomatis dinonaktifkan. Sementara itu, untuk kepesertaan BPJS Kesehatan akan disesuaikan kembali dengan kondisi sosial ekonomi yang bersangkutan. (jun)





















