Pasuruan (WartaBromo.com) – Status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berubah menjadi Non Efektif (NE) kerap membuat wajib pajak bingung, terutama saat akan kembali bekerja hingga mengurus administrasi keuangan. Padahal, pengaktifan kembali NPWP Non Efektif bisa dilakukan dengan mudah.
Mengacu pada ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak dapat mengajukan permohonan reaktivasi NPWP dengan memenuhi beberapa tahapan administratif. Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
1. Unduh Formulir Permohonan
Langkah pertama, wajib pajak perlu mengunduh formulir permohonan pengaktifan NPWP Non Efektif melalui situs resmi DJP atau mengambil langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
2. Isi dan Tandatangani Formulir
Setelah formulir didapatkan, isi seluruh data dengan lengkap dan benar. Pastikan data yang dituliskan sesuai dengan dokumen asli seperti KTP dan NPWP lama. Jangan lupa untuk menandatangani formulir sebagai bentuk pengajuan resmi.
3. Serahkan ke KPP Terkait
Formulir yang sudah diisi kemudian diserahkan ke KPP tempat NPWP terdaftar. Jika lokasi KPP asal sulit dijangkau, wajib pajak juga dapat mendatangi KPP terdekat untuk proses lebih lanjut.
4. Lampirkan Dokumen Pendukung
Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan antara lain:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi NPWP lama
- Dokumen tambahan jika diminta petugas, seperti surat keterangan usaha
5. Verifikasi oleh Petugas Pajak
Setelah semua berkas diserahkan, petugas pajak akan melakukan verifikasi administrasi. Jika dinyatakan lengkap, permohonan pengaktifan NPWP Non Efektif akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (jun)




















