Pasuruan (WartaBromo.com) – Aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Empat remaja yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan brutal terhadap dua anak berhasil diringkus Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Ironisnya, seluruh pelaku diketahui masih berstatus pelajar.
Kasus penganiayaan itu terjadi di sebelah barat GOR Untung Suropati, Jalan Sultan Agung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, pada Sabtu (23/5/2026) lalu. Dua korban yang masih di bawah umur tiba-tiba diserang oleh sekelompok remaja tak dikenal.
Akibat kejadian tersebut, salah satu korban mengalami luka robek pada telapak tangan kiri bagian belakang. Sementara rekannya mengalami luka lebam di bagian mata hingga harus mendapat perawatan di RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan.
Usai menerima laporan dari orang tua korban, polisi langsung bergerak cepat. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi empat pelaku berinisial MDM, MM, MSR, dan MRK. Keempatnya kemudian diburu di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Saat proses penangkapan, dua pelaku sempat mencoba melarikan diri ke area perkebunan tebu. Bahkan salah satu pelaku berinisial MM melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
“Pelaku mencoba melawan dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, saat rilis di Makopolresta Pasuruan, Jumat (29/5/2026) sore.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan tiga bilah senjata tajam jenis celurit, dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta lima unit telepon genggam.
Kini keempat pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota. Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. (don?





















