Rejoso (WartaBromo.com) – Aksi pencurian kabel di area tower milik PT Protelindo di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, berhasil digagalkan polisi. Tiga pelaku kepergok anggota Polsek Rejoso saat sedang beraksi mencuri kabel di area tower pada Kamis (11/6/2026) malam.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S. (45) warga Kecamatan Prigen, A.P. (31) warga Kecamatan Wonorejo, dan Z.A. (31) warga Kecamatan Winongan. Mereka ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di area tower yang berada di Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi menjelaskan, anggota Unit Reskrim Polsek Rejoso yang sedang melaksanakan kegiatan rutin Kring Serse mendapat laporan sekitar pukul 21.45 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bersama anggota patroli langsung menuju lokasi.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung menuju lokasi dan mendapati tiga orang sedang melakukan pencurian kabel di area tower PT Protelindo. Ketiganya berikut barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Junaedi, Jumat (12/6/2026).
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng, satu buah tang potong, satu buah alat pengupas kabel, satu buah kater warna merah merek JOYKO, serta potongan kabel Power RRU merek Zhongtian Technology tipe 2x8AWG sepanjang kurang lebih 250 meter.
“Barang bukti juga diamankan petugas,” jelasnya.
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak PT Protelindo diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Rejoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, petugas juga akan melakukan pengembangan karena para tersangka diduga pernah terlibat dalam aksi pencurian kabel tower di wilayah Kabupaten Pasuruan. (don)




















