Sudah 5 Kali Masuk Bui, Residivis Asal Lumajang Kembali Diciduk Polisi Gara-Gara Pisau Dapur

60

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang pria berinisial AA (29), warga Kabupaten Lumajang, kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mengancam seorang perempuan menggunakan pisau dapur di Kota Pasuruan, Minggu (21/6/2026).

AA yang diketahui merupakan residivis dengan lima kali riwayat hukuman penjara itu diamankan Unit Reskrim Polsek Purworejo setelah dilaporkan melakukan pengancaman terhadap H (46), seorang perempuan asal Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di kawasan Jalan Hangtuah Gang 9. Sebelum kejadian, korban dan pelaku terlibat cekcok. Setelah sempat meninggalkan rumah, korban kembali dan mendapati pelaku sudah membawa sebilah pisau dapur.

Pelaku kemudian mengancam korban sambil mengucapkan kalimat bernada intimidatif. Merasa ketakutan, korban memilih meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Purworejo.

Kanit Reskrim Polsek Purworejo, Ipda Hasanuddin, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang digunakan saat melakukan pengancaman,” kata Hasanuddin, Minggu (21/6/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah pisau dapur bergagang kayu warna cokelat, satu potong kaos warna kuning, dan satu celana pendek warna biru muda.

Hasanuddin menjelaskan, pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih melengkapi pemeriksaan terhadap korban dan tersangka. Untuk perkara ini, pelaku dijerat Pasal 449 ayat (1) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, AA mengaku pernah menjalani hukuman penjara sebanyak lima kali dalam kasus berbeda, mulai dari pencurian hewan ternak, penganiayaan, hingga pencurian kendaraan bermotor.

“Residivis asal Lumajang ini sudah 5 kali keluar masuk penjara,” jelasnya.

Polisi kini masih mendalami seluruh keterangan terkait kasus tersebut sambil melengkapi berkas penyidikan. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.