Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Salah satu kebijakan yang paling menjadi perhatian ialah pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik yang digratiskan mulai (1/8/2026).
Dilansir dari dgip.go.id, regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 tersebut juga memastikan tarif pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tetap sebesar Rp500.000 per kelas, tanpa mengalami kenaikan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, penyesuaian tarif PNBP dilakukan bukan untuk membebani masyarakat, melainkan mendukung transformasi pelayanan hukum yang lebih profesional, transparan, modern, dan berbasis digital.
Menurutnya, setiap penerimaan negara dari PNBP akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan kualitas layanan yang lebih cepat, akurat, aman, dan berkualitas.
“Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum,” ujar Supratman dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
Pemerintah tetap mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi UMKM sebesar Rp500.000 per kelas sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil. Sementara itu, tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas, yang merupakan penyesuaian pertama sejak 2016.
Selain mempertahankan tarif khusus tersebut, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi sehingga pelaku UMKM lebih mudah memperoleh perlindungan hukum atas mereknya.
Kebijakan afirmatif lainnya adalah tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik yang menjadi Rp0 mulai 1 Agustus 2026. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mendorong lebih banyak pencipta mencatatkan karya mereka sehingga memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai dasar pengelolaan royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya memperkuat pelayanan publik melalui digitalisasi, peningkatan kapasitas sistem, serta pelayanan hukum yang semakin profesional.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kepastian hukum, memperkuat daya saing nasional, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang modern dan terpercaya. (Jun)




















