Kebun Apel Hasil Pungli PTSL Wonosari Disita Kejari Pasuruan

22

Tutur (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menyita sebidang kebun apel seluas 5.800 meter persegi yang berada di Dusun Ngadipuro, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Aset tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh para tersangka IHS, HTW dan BC yang sebelumnya telah dilakukan penahanan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, mengatakan penyitaan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) dan sudah berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor 583/PenPid.B-Sita/2026/PN Bil.

“Kebun apel tersebut disita karena diduga merupakan hasil tindak pidana yang berasal dari uang pungutan liar program PTSL,” kata Ferry Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sebelumnya, para tersangka diduga melakukan pungutan liar terhadap 72 warga dengan total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Uang tersebut dihimpun melalui rekening Bank BRI atas nama BC.

Dari total dana yang terkumpul, sekitar Rp900 juta digunakan untuk membeli kebun apel tersebut dengan dalih sebagai tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD).

Selain pembelian lahan, hasil panen kebun apel yang mencapai sekitar Rp39 juta beserta sisa dana lainnya diduga dimanfaatkan untuk membiayai operasional pengelolaan kebun oleh para tersangka bersama Tim Pokmas.

Sebelumnya dari para tersangka juga telah dilakukan penyitaan sisa uang hasil pungli PTSL sebesar Rp162 juta lebih dan sejumlah sertifikat yang belum sempat dibagikan kepada warga.

“Penyitaan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana yang sedang ditangani Kejari Kabupaten Pasuruan,” pungkas Ferry. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.