Pasuruan (WartaBromo.com) – Kesalahan penulisan nama pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sering dianggap sepele. Padahal, kekeliruan tersebut dapat memicu berbagai kendala administrasi, mulai dari pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, hingga pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kabar baiknya, masyarakat tidak perlu mengajukan sidang ke pengadilan apabila kesalahan nama hanya berupa salah ketik atau kekeliruan penulisan. Perbaikan dapat dilakukan langsung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Namun, aturan ini berbeda jika seseorang ingin mengganti nama secara keseluruhan. Dalam kondisi tersebut, pemohon wajib lebih dahulu memperoleh penetapan dari pengadilan sebelum perubahan dapat diproses di Dukcapil.
Cara Memperbaiki Nama yang Salah Ketik di KTP
Bagi masyarakat yang menemukan kesalahan redaksional pada nama di KTP-el, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Siapkan dokumen yang mengalami kesalahan
Bawa dokumen kependudukan yang memuat kesalahan penulisan nama, seperti:
- KTP elektronik (KTP-el)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
2. Siapkan dokumen pembanding
Selain dokumen yang salah, pemohon juga harus membawa dokumen yang memuat penulisan nama yang benar sebagai pembanding, misalnya:
- Ijazah.
- Paspor.
- Akta perkawinan
Dokumen tersebut akan digunakan petugas untuk memastikan identitas dan penulisan nama yang benar.
3. Datangi kantor Dukcapil
Selanjutnya, datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Di kantor Dukcapil, pemohon akan diminta mengisi Formulir F-1.06 atau Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan sebagai dasar proses pembetulan data.
Di sejumlah daerah, layanan pembetulan data kependudukan juga telah tersedia di tingkat kelurahan sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih mudah dan cepat.
Perlu dipahami, proses tanpa sidang hanya berlaku apabila perubahan sebatas memperbaiki kesalahan penulisan atau typo. Apabila perubahan menyangkut pergantian nama secara penuh, misalnya dari Ali menjadi Rizky, maka pemohon wajib mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan terlebih dahulu.
Setelah memperoleh putusan pengadilan, barulah perubahan nama dapat diproses di Dukcapil.
Karena itu, masyarakat diimbau segera memeriksa kembali data pada dokumen kependudukan.
Jika ditemukan kesalahan penulisan nama, sebaiknya segera diperbaiki agar tidak menimbulkan hambatan dalam berbagai urusan administrasi di masa mendatang. (Jun)





















