Jakarta (WartaBromo.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan perjudian daring (judi online/judol) dan berbagai bentuk penipuan digital (scam) melalui sektor perbankan. Hingga awal Agustus 2026, lebih dari 36 ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online telah diblokir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan ekosistem keuangan digital yang aman.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah meminta perbankan menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) atau pemeriksaan lebih mendalam terhadap rekening yang diduga terlibat aktivitas ilegal.
Menurut Dian, hingga saat ini sebanyak 36.735 rekening telah diblokir. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data sebelumnya yang mencatat 36.191 rekening terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tak hanya memblokir rekening, OJK juga meminta bank menutup rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik rekening yang telah terindikasi terlibat judi online.
“Perbankan juga diminta melakukan Enhanced Due Diligence serta penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK dari pihak-pihak yang terindikasi perjudian daring,” ujar Dian dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2026).
Selain pengawasan terhadap rekening, OJK bersama Komdigi dan industri perbankan nasional juga menggelar Banking Forum 2026 pada 14 Juli 2026. Forum tersebut mengusung tema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital.
Dalam forum tersebut, OJK menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk memperkuat pemberantasan judi online. Salah satu langkah yang tengah disiapkan ialah membangun sistem terintegrasi yang memungkinkan pertukaran informasi rekening terindikasi judi online di seluruh perbankan nasional.
Dengan sistem tersebut, setiap informasi mengenai rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online dapat segera dibagikan kepada seluruh bank sehingga proses pemblokiran maupun pengawasan dapat dilakukan lebih cepat.
OJK juga menyoroti maraknya praktik jual beli rekening yang dinilai menjadi salah satu celah bagi pelaku kejahatan keuangan dan judi online. Untuk mengatasi hal tersebut, OJK sedang mengembangkan sistem blacklist terhadap pelaku yang terbukti terlibat.
Nantinya, individu yang masuk dalam daftar hitam tersebut berpotensi kehilangan akses terhadap layanan perbankan dan sistem pembayaran nasional. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan kejahatan keuangan digital. (Jun)





















