Dugaan Pencabulan di TPQ Tutur, Sejumlah Anak Diduga Jadi Korban

37

Tutur (WartaBromo.com) – Dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak mencuat di sebuah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Polisi kini menangani laporan dugaan pencabulan yang menyeret seorang pria berinisial NH (45), warga Kecamatan Tutur.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah TPQ di Tutur pada Jumat (10/7/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, dugaan pencabulan tersebut terungkap setelah dua korban yang saat itu menginap di TPQ untuk mengikuti kegiatan belajar persiapan ujian menceritakan kejadian yang mereka alami kepada orang tua.

Keduanya disebut menginap selama sekitar tiga hari di TPQ. Saat sedang tidur, korban diduga mengalami tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Dalam laporan tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tersebut secara bergantian terhadap kedua korban. Korban juga disebut diminta untuk diam dan kembali tidur.

Kasus tersebut kemudian berkembang setelah muncul keterangan dari korban lain. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sembilan anak yang telah dihimpun oleh kepala dusun dan diduga mengalami tindakan serupa.

Selain dugaan kejadian saat korban sedang tidur, terdapat pula keterangan sejumlah korban lain terkait dugaan tindakan tidak senonoh di kamar mandi TPQ. Namun, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan adanya penanganan laporan tersebut.

“Untuk perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh penyidik. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa dan jumlah korban,” ujar Joko.

Ia menegaskan, proses penyelidikan dilakukan dengan memperhatikan kondisi para korban, terutama karena dugaan perkara tersebut melibatkan anak.

“Penyidik akan mendalami seluruh keterangan dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan,” imbuhnya.

Perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.