Tutur (WartaBromo.com) – Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Darusshofa di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, tempat NH (45) menjalankan aktivitas mengajar sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap sembilan santriwati, ternyata tidak memiliki izin operasional.
Kepastian tersebut disampaikan Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan, Sugiono.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat memang TPQ tersebut tidak berijob atau berizin,” kata Sugiono saat dikonfirmasi WartaBromo.com, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, TPQ yang tidak memiliki izin operasional tidak tercatat dalam sistem resmi Kemenag. Kondisi itu membuat lembaga tersebut berada di luar pembinaan dan pengawasan formal pemerintah.
Meski demikian, Kemenag tidak serta-merta bisa melarang masyarakat membuka kegiatan mengaji di lingkungan tempat tinggalnya.
Sugiono menjelaskan, masyarakat memang memiliki kebutuhan terhadap pendidikan agama, termasuk kegiatan belajar mengaji bagi anak-anak. Namun, ketika sebuah TPQ ingin masuk dalam pembinaan resmi, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Salah satunya terkait jumlah tenaga pengajar. Kemenag mensyaratkan sedikitnya tiga ustaz atau ustazah dalam sebuah TPQ yang mengajukan izin operasional.
“Ya, kedua mungkin, dari kita memang TPQ yang berijob minimal ada tiga ustaz atau ustazah agar ada pengawasan satu sama lain,” jelasnya.
Menurut Sugiono, keberadaan lebih dari satu pengajar penting agar proses pembelajaran tidak hanya bertumpu pada satu orang. Dengan begitu, aktivitas di dalam TPQ juga dapat saling diawasi.
“Info yang kami dapat yang bersangkutan memang pengajar tunggal,” pungkasnya.
Selain jumlah pengajar, lembaga yang mengajukan izin operasional juga harus memenuhi sejumlah persyaratan kelembagaan, di antaranya memiliki yayasan yang telah disahkan melalui SK Kementerian Hukum serta memiliki minimal 15 santri.
TPQ yang telah resmi terdaftar nantinya juga masuk dalam jaringan pembinaan di tingkat kecamatan melalui Forum Silaturahmi Antar-TPQ (Fushilat) maupun Forum Komunikasi Pendidikan Alquran (FKPQ).
Terkait kasus di Kecamatan Tutur, Kemenag memastikan tetap melakukan pemantauan di lokasi. Petugas KUA setempat telah ditugaskan untuk turun dan menghimpun informasi.
“Untuk pengawasan, kita sudah memberikan tugas kepada petugas KUA setempat untuk ke lokasi. Itu memang TPQ-nya sudah ditutup oleh warga, dan beberapa santri yang ada sudah dialihkan ke TPQ lain,” terang Sugiono.
Kemenag juga akan memberikan perhatian terhadap kondisi para korban. Pendampingan akan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak di wilayah setempat.
“Kita tetap akan ke lokasi, melakukan pengawasan nantinya ke korban, kerja sama dengan KUA maupun puskesmas setempat, untuk trauma healing,” ujarnya.
Sebelumnya, NH (45), pengajar TPQ di Kecamatan Tutur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sembilan santriwati. Para korban terdiri dari lima siswa SD dan empat siswa SMP.
Perbuatan tersebut diduga terjadi di lingkungan TPQ pada rentang 10 hingga 11 Juli 2026. Kasus itu terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak desa dan kepolisian. NH akhirnya diamankan petugas pada Rabu (2/9/2026).
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, sebelumnya membenarkan penetapan NH sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Pasuruan dan dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (don)






















