Pemkot Probolinggo Kejar Legalitas 37 SPPG Penyelenggara Makan Bergizi Gratis

10

Probolinggo (WartaBromo.com) – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Probolinggo mendapat evaluasi.

Pemkot meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mitra penyelenggara segera menuntaskan berbagai persyaratan legalitas. Mulai Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga sertifikat halal.

Saat ini terdapat 37 SPPG di Kota Probolinggo. Sebanyak 34 di antaranya telah beroperasi, sedangkan tiga lainnya masih dalam tahap persiapan.

Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penyelenggaraan MBG di Puri Manggala Bhakti, Rabu (9/9/2026). Forum itu dihadiri pengelola SPPG, yayasan, mitra penyedia, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Probolinggo.

Sekda Kota Probolinggo Budiono Wirawan mengatakan penguatan legalitas menjadi salah satu perhatian pemerintah untuk memastikan operasional SPPG berjalan sesuai ketentuan.

“Seluruh SPPG dan mitra kami dorong segera melengkapi persyaratan legalitas,” kata Budiono.

Menurut Budiono, evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri dan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pemantauan operasional MBG. Sekaligus penguatan peran pemerintah daerah dalam mendukung program strategis nasional.

Pemkot Probolinggo menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan MBG yang mengacu pada Perpres Nomor 115 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri tertanggal 13 Agustus 2026.

Dukungan itu dilakukan melalui sejumlah langkah, di antaranya koordinasi lintas-OPD, kolaborasi di tingkat kelurahan, edukasi gizi dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Juga penerapan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pendataan penerima manfaat, serta pelaporan berkala secara real-time kepada BGN dan Kemendagri.

Kepala Bapperida Kota Probolinggo Rey Suwigtyo mengatakan percepatan legalitas penting dilakukan agar penyelenggaraan MBG tidak hanya berorientasi pada distribusi makanan, tetapi juga memenuhi standar operasional.

Sejumlah dokumen yang menjadi perhatian antara lain PBG dan SLF untuk bangunan dapur, serta sertifikat halal bagi penyedia makanan.

“Pemerintah siap berkolaborasi mempercepat pengurusan PBG dan SLF,” ujar Rey.

Pemkot akan mendorong Dinas PUPR memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada pengelola SPPG serta mitra mengenai mekanisme dan persyaratan pengajuan PBG-SLF.

Dengan demikian, persoalan administrasi diharapkan tidak menjadi hambatan dalam penguatan operasional dapur MBG.

Bukan hanya legalitas. Hasil pemantauan di lapangan juga menemukan perlunya peningkatan variasi menu MBG.

Pengelola SPPG diminta tidak terlalu sering mengulang menu yang sama. Variasi makanan dinilai penting agar siswa maupun penerima manfaat tidak cepat bosan.

Rey mencontohkan pola pemberian menu telur tiga kali dan ayam dua kali dalam sepekan secara berulang perlu dievaluasi.

“Variasi menu perlu diperhatikan agar penerima manfaat tidak mudah bosan,” katanya.

Evaluasi menu diharapkan tidak berhenti pada pergantian jenis makanan, tetapi tetap mempertimbangkan kandungan gizi dan kebutuhan penerima manfaat.

Pemkot Probolinggo juga ingin program MBG memiliki keterkaitan lebih kuat dengan program penanganan stunting di daerah.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kota Probolinggo dr. Intan Sudarmadi mendorong SPPG ikut menjangkau kelompok B3, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Dorongan itu menjadi penting karena angka stunting Kota Probolinggo saat ini berada di angka 9,4 persen.

“Kami berharap balita stunting bisa ter-cover secara rutin melalui SPPG,” kata Intan.

Menurutnya, keterlibatan SPPG dapat memperkuat sinergi antara program MBG dan strategi pemerintah daerah dalam menurunkan angka stunting.

Sementara itu, Koordinator Wilayah BGN Kota Probolinggo Irfan S. Putra mengusulkan layanan terpadu untuk mempercepat pemenuhan legalitas SPPG.

Konsepnya, mitra, yayasan, supplier UMKM, dan OPD teknis dikumpulkan dalam satu forum pelayanan. Sejumlah kebutuhan administrasi seperti SLHS, sertifikat halal, NIB, PBG, dan SLF dapat diproses secara terintegrasi.

“Semua pihak bisa dilayani dalam satu forum agar pengurusan legalitas lebih cepat,” ujar Irfan.

Menurut Irfan, pola tersebut akan membantu mitra memenuhi berbagai persyaratan tanpa harus mengurusnya secara terpisah ke sejumlah instansi.

Pemkot Probolinggo berharap pembenahan legalitas, peningkatan variasi menu, serta perluasan sasaran penerima manfaat dapat berjalan bersamaan. Dengan begitu, pelaksanaan MBG tidak hanya mengejar cakupan penerima, tetapi juga memastikan standar penyelenggaraannya semakin kuat. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.