Bangil (WartaBromo.com) – Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Heru Tri Wibowo, kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penetapan tersangka kembali terhadap Heru diketahui dilakukan pada Rabu (9/9/2026) malam.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santosa, membenarkan adanya penetapan tersangka kembali terhadap Heru.
“iya, pemeriksaan ulang dilakukan dengan sprindik baru,” kata Fandy.
Sebelumnya, Heru juga sempat ditahan Kejari Kabupaten Pasuruan bersama Kepala Desa Wonosari dan Bendahara Pokmas dalam perkara dugaan pungli PTSL tersebut.
Namun, Heru beserta dua tersangka lainnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Majelis Hakim menolak gugatan praperadilan dari dua tersangka, yakni kades Wonosari dan Bendahara Pokmas Wonosari. Namun Majelis Hakim mengabulkan gugatan Heru sehingga dinyatakan bebas dari penahanan pada Senin (24/8/2026).
Kebebasan Heru ternyata hanya berlangsung sekitar dua pekan. Kejari Kabupaten Pasuruan kembali sprindik terkait dugaan keterlibatan Heru dalam perkara tersebut.
Dari proses penyidikan dengan sprindik baru itu, Heru kembali ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. (Fir)






















