Kraksaan (WartaBromo.com) — PC GP Ansor Kraksaan mendukung sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengenai penggunaan sound horeg di tengah masyarakat.
Ketua PC GP Ansor Kraksaan Abd. Rahman menilai sound horeg merupakan salah satu bentuk hiburan masyarakat yang tetap dapat diselenggarakan selama pelaksanaannya memperhatikan ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Menurut Rahman, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan sound horeg, melainkan bagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan agar tidak menimbulkan gangguan bagi warga di sekitarnya.
“Sound horeg tidak harus dipandang sebagai sesuatu yang perlu dilarang. Yang penting ada pengaturan sehingga hiburan tetap berlangsung tanpa mengganggu masyarakat,” kata Rahman, Sabtu (12/9/2026).
Ia mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk berekspresi dan menikmati hiburan. Namun, hak tersebut perlu berjalan bersama dengan tanggung jawab untuk menghormati kepentingan orang lain.
Terlebih, penggunaan perangkat suara dengan volume tinggi di kawasan permukiman dapat mengganggu warga yang membutuhkan ketenangan.
Rahman menilai pengaturan lokasi dapat menjadi salah satu solusi untuk meredakan polemik sound horeg.
Menurut dia, kegiatan dengan penggunaan sound berintensitas tinggi dapat ditempatkan di ruang terbuka yang relatif jauh dari permukiman. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menikmati hiburan tanpa mengurangi kenyamanan warga.
“Silakan masyarakat bergembira dan berkesenian. Namun, jangan sampai kesenangan kita justru menjadi penderitaan bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia berharap perbedaan pandangan mengenai sound horeg tidak berkembang menjadi konflik sosial. Sebaliknya, persoalan tersebut dapat menjadi momentum untuk menyusun aturan yang mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak.
“Hiburan rakyat harus tetap menjadi hiburan, bukan berubah menjadi gangguan bagi masyarakat,” kata Rahman.
Sikap Ansor Kraksaan tersebut sejalan dengan penjelasan Ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur Ma’ruf Khozin mengenai penggunaan sound horeg.
Dikutip dari Kumparan, Ma’ruf sebelumnya menegaskan bahwa MUI Jawa Timur tidak bermaksud melarang sound horeg secara keseluruhan. Menurut dia, yang diperlukan adalah pengaturan agar penggunaannya tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat.
“Kami tidak melarang secara mutlak. Yang perlu dilakukan adalah mengatur penggunaannya,” ujar Ma’ruf.
Salah satu opsi yang disampaikan adalah menempatkan kegiatan sound horeg di lapangan atau ruang terbuka yang lokasinya tidak berdekatan dengan permukiman.
Menurut Ma’ruf, persoalan dapat muncul ketika sound horeg digunakan dalam kegiatan karnaval yang melintasi kawasan permukiman.
Suara dengan intensitas tinggi berpotensi mengganggu warga, terutama mereka yang sedang sakit, lanjut usia, atau memiliki kondisi tertentu yang sensitif terhadap suara keras.
Karena itu, pengaturan lokasi dinilai dapat menjadi jalan tengah agar masyarakat tetap memiliki ruang untuk menikmati hiburan, sementara kenyamanan dan ketenangan warga tetap terlindungi. (saw)






















