Desak Pelantikan Perangkat Desa, Balai Desa Karangrejo Gempol Digeruduk Warga

18

Gempol (WartaBromo.com) – Terjadi kericuhan di Kantor Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (16/9/2026) siang. Kericuhan bermula saat puluhan warga dari Dusun Karangbangkal dan Dusun Kuwung mendatangi Kantor Desa Karangrejo untuk menanyakan progres penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa ditingkat dusun.

Pasalnya, proses seleksi hingga keluarnya nilai hasil tes untuk para calon disebut telah rampung sejak akhir Agustus 2026, namun hingga kini belum berujung pada pelantikan calon perangkat yang telah dinyatakan terpilih.

Salah satu perwakilan warga, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dusun Kuwung, Ari, mengatakan warga pada awalnya hanya ingin mendapatkan kepastian terkait molornya proses pelantikan calon perangkat yang telah terpilih.

“Permasalahannya terkait molornya proses pelantikan calon terpilih penjaringan perangkat dusun,” kata Ari saat dikonfirmasi.

Menurutnya, seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan telah selesai pada akhir Agustus lalu. Para peserta juga telah mengikuti tes dan hasil penilaian calon perangkat yang terpilih telah keluar.

Karena itu, warga meminta agar proses administrasi segera dituntaskan hingga rekomendasi Bupati Pasuruan diterbitkan dan dilanjutkan dengan tahapan pelantikan.

“Warga minta segera dikeluarkan rekomendasi dari Bupati, terus melakukan proses tahapan pelantikan. Itu yang utamanya permintaan warga,” ujarnya.

Namun, di tengah pertemuan tersebut, warga juga mempertanyakan sikap Ketua BPD yang disebut sempat menyampaikan keberatan terhadap rekomendasi Camat Gempol dalam tahapan pengisian perangkat desa.

Ari mengatakan, berdasarkan informasi yang diketahui sejumlah warga, keberatan itu disampaikan saat proses rekomendasi di tingkat kecamatan. Padahal, rekomendasi dari kecamatan merupakan salah satu tahapan sebelum berkas diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk proses lebih lanjut.

“Ketua BPD khususnya keberatan dengan rekomendasi Pak Camat di tahapan. Berarti kan Pak Camat waktu itu merekomendasi hasil dari desa, kemudian desa ke DPMD. Nah, saat rekomendasi dari Pak Camat, Ketua BPD keberatan ternyata waktu itu,” ungkapnya.

Menurut Ari, warga kemudian mempertanyakan alasan keberatan tersebut. Salah satu alasan yang disebut muncul adalah adanya proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menilai persoalan yang dimaksud masih sebatas pengaduan dan belum dapat disebut sebagai proses hukum.

Selain persoalan tersebut, warga juga menyoroti perbedaan informasi mengenai anggaran pelaksanaan penjaringan perangkat dusun yang sebelumnya mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan.

Ari menyebut, dalam RDP tersebut Ketua Panitia menyampaikan jumlah anggaran sekitar Rp12 juta. Namun, menurutnya, Ketua BPD sempat menyebut nominal sebesar Rp15 juta.

Perbedaan informasi itu kemudian dipersoalkan warga. Saat dokumen pertanggungjawaban atau SPJ dibuka, nominal yang tercantum disebut sebesar Rp12 juta lebih.

“Ketua Panitia menyebutkan Rp12 juta sekian, terus disela sama Ketua BPD, bilangnya Rp15 juta. Akhirnya tadi dibuka di SPJ, ternyata di SPJ-nya Rp12 juta sekian, bukan Rp15 juta. Tapi Ketua BPD masih ngotot saja Rp15 juta,” beber Ari.

Situasi di Kantor Desa Karangrejo pun memanas. Ari mengatakan, warga bereaksi setelah Ketua BPD disebut tidak mengakui adanya kekeliruan informasi yang dipersoalkan tersebut.

Menurutnya, Ketua BPD kemudian terpancing emosi dan terjadi ketegangan dengan warga hingga massa melakukan penggerudukan.

“Ketua BPD tidak mengakui kesalahan informasi. Akhirnya timbul reaksi dari warga. Ketua BPD tidak terima, emosional, kemudian bentak, nantang. Nah, akhirnya terjadi penggerudukan massa,” katanya.

Setelah kejadian itu, anggota BPD disebut melakukan diskusi internal. Dalam perkembangannya, Ketua BPD Karangrejo secara lisan menyatakan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaannya.

Ari mengatakan, pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BPD di hadapan warga di pendopo Kantor Desa Karangrejo. Namun, pengunduran diri itu masih sebatas pernyataan lisan dan belum dituangkan dalam surat resmi.

“Saya bersedia mengundurkan diri dari anggota BPD,” kata Ari menirukan pernyataan Ketua BPD saat itu.

Meski demikian, Ari menegaskan pernyataan pengunduran diri tersebut tidak disertai pengakuan atas kesalahan informasi yang sebelumnya dipersoalkan warga.

Sementara terkait kepastian waktu pelantikan calon perangkat dusun, warga hingga Rabu siang mengaku belum mendapatkan jawaban pasti.

Informasi terakhir yang diterimanya, Camat Gempol, Hadi hari ini kembali melakukan RDP secara tertutup dengan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan.

Warga kini masih menunggu hasil pertemuan tersebut sekaligus kepastian mengenai kelanjutan proses rekomendasi dan pelantikan calon perangkat Dusun Karangbangkal dan Dusun Kuwung yang telah terpilih.

“Kita nunggu informasi dari Pak Camat, hasilnya dari Komisi I bagaimana,” pungkasnya. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.