MUI Probolinggo Minta Sound Horeg Diatur, Wali Kota Siapkan Surat Edaran

26

Probolinggo (WartaBromo.com) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo meminta penggunaan sound horeg dan pengeras suara di ruang terbuka diatur secara jelas. Pemerintah Kota Probolinggo merespons dengan menyiapkan Surat Edaran (SE) Wali Kota sebagai pedoman bagi masyarakat.

Permintaan itu disampaikan saat MUI beraudiensi dengan Wali Kota Probolinggo Aminuddin di Ruang Transit Pemkot Probolinggo, Rabu (16/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum MUI Kota Probolinggo Prof Dr KH M Sulthon menyerahkan Tausiyah/Rekomendasi Nomor 006/MUI/KTPRB/IX/2026.

Sulthon mengatakan rekomendasi tersebut tidak diarahkan untuk menghentikan kegiatan masyarakat maupun penggunaan sound system. Fokusnya adalah mengatur intensitas, waktu, lokasi, dan dampak penggunaannya agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.

“Yang kami dorong adalah pengaturan agar penggunaan sound system tertib dan tetap menghormati hak masyarakat lain,” ujar Sulthon.

MUI menilai aturan perlu memperhatikan tingkat kebisingan serta kondisi lingkungan. Penggunaan pengeras suara di sekitar permukiman, sekolah, rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan tempat ibadah dinilai perlu mendapat perhatian khusus.

MUI juga mengusulkan mekanisme pemberitahuan atau perizinan yang disesuaikan dengan skala kegiatan, tanggung jawab penyelenggara terhadap dampak kegiatan, serta kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat.

Penanganan pelanggaran diusulkan dilakukan secara bertahap, mulai dari edukasi dan teguran hingga pembinaan maupun sanksi administratif sesuai kewenangan.

Selain persoalan kebisingan, MUI menyoroti aktivitas yang terkadang menyertai pertunjukan sound horeg.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo Muzakki Kholil menyebut adanya potensi pertunjukan erotis, konsumsi minuman keras, dan tontonan yang dinilai tidak layak bagi anak.

“Perhatian kami tidak hanya pada suara, tetapi juga aktivitas yang menyertainya, terutama jika berpotensi memberikan dampak negatif kepada anak-anak,” kata Muzakki.

MUI Kota Probolinggo juga menyatakan mendukung Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg sebagai salah satu rujukan dalam penataan di daerah.

Sulthon mengatakan penataan tersebut dapat dilakukan melalui tiga langkah, yakni regulasi, edukasi, dan pengawasan. Pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan komunitas sound system diharapkan memahami batas penggunaan pengeras suara di ruang publik.

Wali Kota Probolinggo Aminuddin merespons rekomendasi MUI dengan menyatakan akan menerbitkan surat edaran.

“Saya akan tindak lanjuti dengan membuat surat edaran sebagaimana surat edaran Gubernur Jawa Timur,” kata Aminuddin.

Surat edaran itu diharapkan menjadi pedoman penggunaan sound system dan pengeras suara di ruang terbuka di Kota Probolinggo.

MUI menyatakan siap membantu pemerintah dalam sosialisasi dan edukasi. Penataan tersebut diharapkan dapat menjaga ruang publik tetap digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat tanpa mengabaikan kenyamanan dan hak warga lainnya. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.