Diduga Gunakan Jaring Trawl, Nelayan asal Lekok Diamankan Polres Pasuruan Kota

6

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pasuruan Kota mengamankan seorang nelayan yang diduga menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang berupa jaring trawl di wilayah perairan hukum Polres Pasuruan Kota, Sabtu (19/9/2026).

Nelayan yang diamankan berinisial H.I. (35), warga Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Ia diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya perahu nelayan yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan jaring trawl.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Unit Patroli dan Unit Lidik Satpolairud melakukan penyelidikan serta pemeriksaan di lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang nelayan beserta perahu dan alat tangkap yang digunakan.

“Petugas kemudian mengamankan terlapor beserta barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Junaidi saat dikonfirmasi pada Minggu (20/9/2026).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu set jaring trawl yang diduga digunakan untuk menangkap ikan.

Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Pelabuhan Pasuruan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, saksi-saksi, dan ahli. Selain itu, Satpolairud juga melaksanakan gelar perkara serta berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Pasuruan.

“Saat ini, proses penanganan perkara masih berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Jelas Junaidi. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.