Bangil (WartaBromo.com) – Di Kabupaten Pasuruan pertumbuhan toko ritel modern kian berkembang pesat, bahkan tak jarang jaraknya beridiri berdampingan dan ada juga yang berhadapan, untuk mengatur jarak toko ritel modern, DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan diketahui tengah merancang perubahan menyeluruh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 yang mengatur tentang Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Rancangan perubahan perda itu nantinya tidak hanya mengatur tata kelola, jarak pendirian toko ritel modern, tetapi juga penguatan perlindungan bagi keberadaan pasar rakyat daerah di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setya Wardhana menilai revisi terhadap perda tersebut cukup mendesak, hal tersebut dikarenakan peraturan lama dianggap sudah tidak relevan dengan pesatnya pertumbuhan ritel modern. Melalui revisi perda itu nantinya diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang adil, saling mendukung pelaku UMKM lokal.
“Kami di DPRD saat ini masih terus membahas usulan dari OPD-OPD teknis untuk memperbarui Perda lama yang sudah puluhan tahun tidak relevan dengan kondisi sekarang. Pengaturan ini berfokus pada penataan pasar rakyat dan ritel swalayan agar pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Pasuruan hari ini bisa terus berkembang,” kata Wardhana.
Ia menegaskan bahwa perubahan perda tersebut murni fokus pada aspek penataan lokasi dan tata kelola operasional. Pihaknya berupaya agar pasar tradisional tetap mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum yang memadai di tengah persaingan usaha yang kian ketat.
Warrdhana menjelaskan, sektor pertokoan modern seperti ritel minimarket berjaringan, pusat perbelanjaan, hingga toko swalayan lokal bakal memiliki aturan jarak dan izin operasional yang lebih mengikat. Pemerintah daerah juga mewajibkan setiap peritel modern untuk menyediakan ruang promosi khusus bagi produk-produk IKM dan UMKM asli Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, Perindustrian, dan UMKM (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Taufikul Ghoni menyampaikan, bahwa perda yanga akan dirubah secara keseluruhan itu nantinya tidak hanya mengatur tata kelola, batas jarak toko ritel modern, tetapi juga mengatur agar toko ritel modern menjual produk UMKM lokal Pasuruan.
“Raperda ini nantinya akan mengubah secara keseluruhan Perda Nomor 5 Tahun 2011 untuk mengatur titik lokasi, batasan jarak, hingga tata kelola toko modern dan pusat perbelanjaan. Kita tidak membatasi investasi, tetapi mengatur ketat agar ritel modern wajib menjual serta memajang produk unggulan IKM/UMKM lokal kita,” ujar Ghony.
Sealin itu, Raperda tersebut nantinya juga mengatur penertiban kepemilikan dan pemanfaatan lapak atau kios di 15 pasar rakyat milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan, termasuk Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan. Regulasi baru akan membatasi penguasaan kios secara berlebihan oleh individu tertentu demi menjamin keadilan pemanfaatan fasilitas daerah bagi seluruh pedagang.
“Nanti juga akan mengatur kepemilikan dan pemanfaatan kios pasar, biasanya satu orang bisa punya kios lebih dari satu, bukan kita menolak investasi, tapi nanti kita sesuaikan,” jelasnya. (Fir)





















