Bangil (WartaBromo.com) – Sidang gugatan tanah bangunan KDKMP Rejoso Lor di Pengadilan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan kembali ditunda.
Sidang yang dijadwalkan pada Kamis (1/10/2026) itu kembali ditunda Majelis Hakim PN Bangil karena tidak hadirnya Camat Rejoso dan pihak BPN sebagai tergugat.
Karena sidang sudah tertunda selama dua kali, Majelis Hakim PN Bangil memberikan kesempatan pemanggilan terakhir kepada para tergugat.
“Panggilan terakhir Kamis 8 Oktober untuk panggilan, kalau tetap tidak hadir kita tinggal,” kata Hakim Ketua PN Bangil, Ana Muzayyanah.
Kembali tertundanya sidang tersebut membuat pihak keluarga ahli waris sebagai penggugat merasa kecewa. Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum penggugat, Ayik Suhaya.
“Dari sidang hari ini sebetulnya kita sebagai penggugat merasa kecewa. Kenapa sih, kemarin sidang sudah ndak ada kelengkapan, sudah kita toleransi. Terus sedangkan ini kan ya kita meluangkan waktu. Keluarga sampai penggugat ini sampai ndak ada yang kerja, izin,” ujar Ayik usai persidangan.
Ia sangat menyayangkan ketidak hadiran Camat Rejoso dan BPN. Menurutnya ketidak hadiran mereka sama saja tidak menghormati hakim, pengadilan dan hukum yang berlaku.
Padahal pihak keluarga penggugat beserta tim kuasa hukum berharap sidang kedua itu sudah dapat berjalan lancar agar persoalan tersebut dapat segera terselesaikan.
“Menginjak sidang yang kedua ini, seharusnya sudah bisa sidang berjalan. Akan tetapi yang disampaikan tadi, oleh Hakim tadi, tergugat II itu saudara Camat enggak hadir, saudara BPN enggak hadir,” tambahnya.
Menurutnya ketidak hadiran sejumlah tergugat dianggap hanya mengulur waktu sidang karena ada indikasi kebobrokan.
“Mengulur-ulur waktu ini, kan juga ada indikasi, lek bahasa kasarnya, katakan itu ada indikasi kuat bahwasanya kebobrokan itu ada, yang saya rasakan seperti itu,” jelasnya.
Terakhir ia berharap Majelis Hakim PN Bangil bisa benar-benar objektif dalam menangani perkara ini. Ia menegaskan, jika terus mengulur waktu, para tergugat agar bisa dijemput paksa.
“Saya meminta kepada Hakim Pengadilan, Majelis yang terhormat ini, Pengadilan Negeri Bangil ini, harus benar-benar objektif, harus berani dan komitmen, dan tegas untuk menindak. Atau kalau perlu ada aturan untuk jemput paksa, Camat harus dijemput paksa,” tegasnya. (Fir)





















