Bangil (WartaBromo.com) – Rencana pemisahan Pemadam Kebakaran (Damkar) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menjadi dinas tersendiri mulai dimatangkan DPRD Kabupaten Pasuruan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, pembentukan kelembagaan baru ini juga menuntut kesiapan anggaran, penambahan personel, peralatan, hingga jangkauan pelayanan darurat.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang sebelumnya telah disampaikan melalui paripurna DPRD.
Dalam rancangan tersebut, Pemkab Pasuruan mengusulkan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan bertipe C yang berdiri mandiri. Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan kelembagaan perangkat daerah agar lebih efisien, sesuai fungsi, dan seimbang dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Ketua Pansus Raperda DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Daniyal, menjelaskan, peningkatan status Damkar diperlukan seiring berkembangnya wilayah permukiman, kawasan industri, pasar, serta meningkatnya potensi kejadian darurat yang membutuhkan penanganan khusus.
Dengan status sebagai dinas tersendiri, Damkar diharapkan memiliki keleluasaan untuk meningkatkan kapasitas organisasi, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), peralatan operasional, maupun kualitas pelayanan.
Namun, perubahan status kelembagaan tersebut juga berimplikasi terhadap kebutuhan pembiayaan daerah. Pembentukan dinas baru membutuhkan dukungan fasilitas, kantor, kendaraan operasional, serta personel dengan kompetensi khusus.
“Semua nanti perlu ditambah, mulai personel, peralatan, sampai SDM,” kata Daniyal usai rapat bersama OPD terkait pada Selasa (13/10/2026).
Setelah nanti pemisahan Damkar menjadi lembaga dinas sendiri, pihak legislatif dan eksekutif juga diketahui tengah membahas pembangunan pos Damkar di Kecamatan Purwosari pada tahun 2027.
Untuk sementara, pembangunan pos tersebut direncanakan menjadi tambahan fasilitas pelayanan. Namun, kebutuhan pos di wilayah lain masih menjadi pekerjaan yang perlu diperhitungkan, terutama untuk memperpendek waktu tanggap ketika terjadi kebakaran.
Pembangunan pos Damkar tidak hanya membutuhkan gedung. Pemerintah daerah juga harus menyiapkan lahan, tempat parkir armada, fasilitas petugas, kendaraan operasional, serta pembiayaan pemeliharaan dan operasional harian.
Besarnya kebutuhan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan tahapan pengembangan layanan Damkar.
Di sisi lain, luasnya wilayah Kabupaten Pasuruan dengan persebaran permukiman, pasar, dan kawasan industri membuat jangkauan pelayanan menjadi aspek penting. Kecepatan penanganan kebakaran sangat bergantung pada jarak pos, kondisi akses jalan, kesiapan armada, dan jumlah personel yang bertugas.
Karena itu, rencana pembangunan satu pos baru di Purwosari perlu ditempatkan dalam peta kebutuhan pelayanan yang lebih menyeluruh, bukan sekadar pemenuhan kebutuhan kelembagaan.
“Tahun depan Purwosari dulu, soalnya biayanya mahal bikin bangunan, bikin naruh mobil, naruh personel. Jadi satu dulu tahun depan,” jelas Daniyal
Sebenarnya dalam raperda perubahan susunan perangkat daerah tersebut tidak hanya mengatur pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Rancangan itu juga mencakup penyesuaian peran Satpol PP tipe A dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tipe A.
Penataan tersebut diharapkan membuat pembagian tugas antarlembaga lebih jelas sekaligus meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik.
Meski demikian, efektivitas kebijakan nantinya perlu dilihat dari hasil yang dirasakan masyarakat. Indikatornya antara lain waktu tanggap pemadaman, ketersediaan armada yang siap beroperasi, kecukupan petugas terlatih, serta kemampuan menjangkau wilayah yang selama ini jauh dari pos pelayanan. (Fir)





















