DPRD Probolinggo Gelar Paripurna, Empat Raperda Inisiatif Dapat Catatan Bupati

13

Probolinggo (WartaBromo.com) – DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Probolinggo terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, Kamis (15/10/2026). Pemerintah daerah memberikan sejumlah catatan untuk menyempurnakan rancangan regulasi tersebut.

Rapat dibuka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, M. Zubaidi. Sementara pendapat Bupati dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Ugas Irwanto, di hadapan anggota dewan dan jajaran pejabat Pemkab Probolinggo.

Empat Raperda tersebut mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, ketenagakerjaan, serta penyelenggaraan cadangan pangan.

“Melalui pembahasan bersama, kami berharap empat Raperda inisiatif ini dapat disempurnakan sehingga regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Zubaidi.

Dalam pendapatnya, Pemkab mengapresiasi inisiatif DPRD, tetapi meminta sejumlah ketentuan dikaji kembali agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pendapat ini kami sampaikan sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan daerah, sehingga substansinya lebih tepat dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Ugas saat membacakan pendapat Bupati.

Pada Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, eksekutif menyoroti Pasal 19 mengenai besaran plasi per komoditas yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Pemerintah mempertanyakan dasar penetapan, efektivitas penerapan, serta sanksi atas pelanggaran.

Sementara pada Raperda Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, catatan tertuju pada pengaturan dana konservasi dan rehabilitasi, khususnya kesesuaiannya dengan ketentuan mengenai dana konservasi bagi pemerintah desa.

Untuk Raperda Ketenagakerjaan, Pemkab meminta penyesuaian dengan regulasi terbaru. Ketentuan Pasal 31 ayat (2) tentang jumlah minimal tenaga kerja lokal juga dipertanyakan, terutama terkait dasar hukum dan potensi dampaknya terhadap investasi.

Adapun Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan dinilai penting untuk menghadapi kondisi darurat dan pascabencana serta melindungi petani dari gejolak harga saat panen. Namun, rancangan tersebut dinilai belum mengakomodasi cadangan pangan pemerintah desa sebagaimana diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Seluruh catatan tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan tim eksekutif sebelum empat Raperda diproses menuju penetapan sebagai peraturan daerah. (**/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.