Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang pria berinisial M-A (30), warga Winongan Kabupaten Pasuruan, diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan membeli hingga 250 liter per hari. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke sejumlah galon dan dijual kembali ke toko kelontong.
Kasus ini terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Pertalite di SPBU Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (19/10/2026).
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengatakan petugas mengamankan tiga orang di area SPBU saat aktivitas pengisian Pertalite. Dari tiga orang tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya diperiksa sebagai saksi yang merupakan operator SPBU.
“Dari hasil penyelidikan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut,” kata Joko, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, tersangka diduga menjalankan praktik tersebut sejak akhir 2024. Dalam sehari, dia disebut mampu membeli Pertalite hingga sekitar 250 liter untuk kemudian dijual kembali ke sejumlah toko kelontong di wilayah Kecamatan Gondangwetan.
Modus yang digunakan yakni mengisi Pertalite ke dalam mobil Suzuki APV miliknya. Setelah keluar dari area SPBU, tersangka mencari tempat sepi untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke ember plastik dan galon air mineral berkapasitas sekitar 15 liter.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan lima barcode MyPertamina yang tidak sesuai dengan identitas kendaraannya. Barcode tersebut disebut diperoleh dari anggota keluarganya,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita satu unit Suzuki APV warna cokelat metalik, satu telepon genggam Vivo X200 Pro yang berisi delapan barcode, 13 galon berisi Pertalite dengan total sekitar 195 liter, lima galon kosong, satu corong, satu ember plastik, serta nota pembelian.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi.
Polisi selanjutnya melengkapi berkas penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. (don)





















