Kalah Praperadilan, Kajari Pasuruan Tunggu Arahan Kajati

868

kejari-pasuruan-hasmanPasuruan (wartabromo) – Paska dikabulnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka PT Pasuruan Migas, Kasian Slamet oleh Pengadilan Negeri Pasuruan. Pihak Kejaksaan Negeri Pasuruan hingga kini belum bersikap, mereka lebih memilih untuk menunggu arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Surabaya.

“Kita masih menunggu arahan Kajati. Kami menghormati putusan itu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Hasman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/6/2015).

Menurutnya, pihaknya sudah mengirim hasil putusan sidang gugatan praperadilan ke Kejati di Surabaya untuk dilakukan kajian.

“Kita masih menunggu hasil kajian,” katanya.

Ditambahkannya, upaya apapun yang dimungkingkan dalam undang-undang bisa dilakukan termasuk melakukan penyelidikan kembali.

Seperti diwartakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Pasuruan akhirnya mengabulkan gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka kasus PT Pasuruan Migas, Kasian Slamet.

Baca Juga :   Kampanye, Gus Irsyad Bermain Bola di Purwodadi

Dengan dikabulkannya gugatan ini, Hakim Mooris Sihombing memerintahkan agar pihak termohon mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap pemohon. Karena, Surat perintah penyidikan tertanggal 10 oktober 2013 yang dikeluarkan oleh termohon (Kejaksaan Negeri Pasuruan, red) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. (yog/yog)