Bukan Lari atau Sembunyi, Buron Korupsi Jasmas Nyantai di Rumah

888

Pasuruan (wartabromo) – Toni Heri Sulistyo, tersangka korupsi Jasmas 2012-2013 Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai DPO sejak Februari 2015. Namun sampai saat ini pria asal Rejoso, Pasuruan, ini masih bebas berkeliaran.

Pihak Kejaksaan Negeri Bangil mengaku sudah melakukan berbagai upaya untuk menangkap Toni. Bahkan bekerja sama dengan Kejagung dan kepolisian. Terakhir Toni juga dicekal oleh pihak imigrasi.

Sejumlah pihak mengatakan, sangat tidak masuk akan kejaksaan belum menangkap Toni. Bukan kabur ke luar pulau, sembunyi atau berpindah-pindah tempat, tenyata Toni selama ini berada di rumah di Rejoso. Menurut sumber, ia melakukan aktivitas seperti biasa layaknya orang kebanyakan, padahal ia berstatus DPO sejumlah kejaksaan.

Baca Juga :   Penjual Bendera Raup Berkah 17-an

“Toni selama ini di rumah. Tidak sembunyi. Kenapa dicekal segala, kalau ada niat menangkap ya sangat mudah,” ujar sumber wartabromo.com, Kamis (3/12/2015).

Menurut sumber tersebut, Toni yang sekretaris BPD di desa bahkan beraktivitas seperti biasa, mengikuti rapat dan lainnya. Tidak seperti seorang buronan.

“Aneh kalau kejaksaan tidak bisa menangkap, wong dia di rumah, nggak sembunyi kemana-mana,” jelasnya.

Sumber lain menegaskan bahwa tidak kunjung ditangkapnya Toni hanya akal-akalan kejaksaan. “Teroris aja mudah ditangkap, ini buronan korupsi nggak bisa ditangkap. Dia itu hidup bebas seperti tidak ada masalah hukum,” ujar sumber tersebut.

Kasie Pidsus Kejari Bangil, Andy Sasongko, dalam sebuah kesempatan menegaskan pihaknya serius mengejar Toni.

Baca Juga :   Tenggelam Saat Cuci Baju di Danau Ranu, Ini Kebiasaan Ibu dan Anak ini...

“Kita sudah kerjasama dengan Kejagung, kepolisian bahkan yang bersangkutan sudah dicekal oleh imigrasi,” tandas Andy. Andy bahkan menantang semua pihak yang melihat Toni segera menghubungi telepon selulernya.

Dalam kasus Jasmas Kabupaten Pasuruan 2012-2013, tiga orang sudah dibui. Mereka yakni Sugiarto, Sugianto dan Jumain. Toni, yang disebut sebagai otak korupsi, masih bebas. (fyd/fyd)