5 Penjudi Diciduk, Bilang ke Petugas ‘Isi Waktu Luang’

711

Bangil (wartabromo) – Satuan Reskrim Polsek Prigen menggrebek sebuah arena perjudian di belakang warung tepatnya di Gang. 03 Genengsari Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Dalam penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima masing – masing berinisial IW (31), SL (46), MA (23), IFN (33), dan SW (49).

“Dalam penggrebakan itu, Kita berhasil mengamankan lima orang penjudi,” kata AKP MD Yusuf kepada wartabromo.com, Jumat (4/11/2016).

Yusuf mengatakan, pihaknya telah lama menyelidiki perjudian yang berada di belakang warung tersebut. Sebelumnya, pihaknya juga telah mendapatkan laporan dari warga jika tempat itu memang sering digunakan sebagai arena perjudian.

“Dari keterangan pelaku serta informasi warga sekitar tempat itu memang sering digunakan sebagai tempat perjudian,” tandasnya.

Baca Juga :   Inilah TPS Bermasalah Dalam Hitung Rekap Ulang di Pasuruan

Para pelaku juga mengaku bahwa perjudian tersebut dilakukan beberapa kali dalam tujuh bulan terakhir. Menurutnya, alasan para pelaku melakukan permainan judi tersebut untuk mengisi waktu.

“Adapun saat ini kelima pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polsek Prigen untuk proses penyidikannya dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 10 Tahun Penjaraā€¯, ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan tersebut.

Selain berhasil mengamankan kelima pelaku, dalam penggrebekan yang dilakukan Kamis (3/11) itu, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 1.230.000,- dan 2 biji koin logam uang Rp. 50,- yang digunakan sebagai alat Judi. (ros/fyd)