Gara-gara Ngepul Togel, Wong Nguling Ditahan

283
Malu ditangkap - Sholikin (38) warga Nguling, Pasuruan menutup mukanya saat dihadapkan ke penyidik Polres Pasuruan

Nguling (wartabromo) – Meski bulan ramadhan ternyata Judi tato gelap alias togel tetap buka dan menerima tombokan dari para pelanggannya. Hal ini terungkap setelah jajaran unit Buser Reskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap salah pengepul judi togel di daerah Nguling, Pasuruan.

Solikhin (38) warga Desa/Kecamatan Nguling, Pasuruan akhirnya harus berlebaran di sel tahanan lantaran ia tertangkap timĀ  Buser Polres Pasuruan lantaran menjadi pengepul togel di daerahnya.

Pria yang dikenal sebagai juragan togel cilik-cilik’an tersebut tertangkap tangan sedang melayani pembelinya melalui ponsel miliknya. Hal itu dibuktikan dari pesan singkat yang dikirim oleh para penombok serta sejumlah kertas rekapan togel yang biasa digunakannya untuk mencatat setiap transaksi.

“Pelaku ditangkap beserta 9 lembar rekapan judi togel, Handphone Nokia serta uang tunai Rp. 21. 400,” ujar Pgs Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, Selasa (31/7/2012)

Dihadapan petugas, Pelaku mengaku sudah melakoni pekerjaan tersebut sejak sebulan yang lalu. Namun, berbeda dari pengepul lainnya, pelaku justru mengaku menjadi bandar sendiri dan tidak pernah menyetorkannya pada bandar yang lebih besar.

“Ia justru mengaku menjadi bandar cilik-cilik’an,” tambah AKP Suprihatin.

Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (yog/yog)