Gara-gara Mimpi, Pria Ini Ancam Nyawa Tetangga dengan Air Softgun

909

Tiris (wartabromo.com) – Sumardi (50), warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, nekat menodongkan senpi jenis Air Softgun kepada Sutrisno, tetangganya. Gara-garanya, ia menderita sakit 3 bulan dan kerap bermimpi bertemu korban. Pria inipun kini harus berurusan dengan polisi.

Sumardi kepada wartabromo.com menuturkan, aksi todong bak sabung koboi-koboian itu hanya untuk menggertak Sutrisno. Tujuannya agar korban memberikan obat penyakit gatal-gatal yang dideritanya selama 3 bulan terakhir. Ia menganggap penyakit yang dideritanya itu aneh karena merasa panas mulai kepala sampai kaki.

“Tidak. Saya tidak ingin membunuh dia (Sutrisno). Saya hanya menakut-nakuti saja. Dia masih saudara saya. Setiap tidur malam, saya sering bermimpi bertemu Sutrisno. Wajar kalau saya menduga disantet olehnya,” tutur Sumardi, Jumat (8/9/2017).

Baca Juga :   Sakit, Siswa SD IT Permata Tetap Semangat Ikuti Ujian Di Rumah Sakit

Prasangka diguna-guna menguat. Pria yang bekerja di Bali itu, mengaku sempat beberapa kali ke rumah Sutrisno untuk meminta pengobatan. Tetapi tidak pernah bertemu, sehingga pelaku semakin kesal terhadap korban.

Puncaknya, pada Sabtu (12/8/2017) selepas maghrib, dia kembali pergi ke rumah Sutrisno.
Saat bertamu, pelaku ditemui korban dan istrinya.

Sumardi kemudian secara baik-baik meminta agar penyakitnya disembuhkan oleh Sutrisno. Tiba-tiba istri Sutrisno berujar spontan ‘Udah, sembuhkan saja, pak,’. Ucapan itu langsung membuat Sumardi naik pitam dan berdiri dari kursinya.

“Dari situ saya semakin yakin kalau memang dia yang menyantet saya. Lalu saya todongkan saja pistol yang saya bawa dari rumah ini. Biar dia takut dan cepat menyembuhkan saya,” terangnya.

Baca Juga :   Tukang Ojek di Probolinggo Demo Tuntut Prabowo Minta Maaf

Usai berlagak koboi, Sumardi lantas pulang ke rumahnya dengan menenteng Air Softgun yang ia beli seharga Rp. 3 juta itu. “Pulang ke rumah untuk menenangkan diri. Kalau senjata itu saya beli di Bali,” tambahnya.

Tidak lama kemudian, Sumardi dilaporkan ke polisi oleh Sutrisno. Ia pun digelandang ke Mapolres Probolinggo untuk menjalani masa penahanan.

Oleh polisi, ia dijerat Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 jo pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kami lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Kami mengejar dari mana pelaku ini membeli Air Softgun tersebut,” kata Kapolres Probolinggo AKBP. Arman Asmara Syarifuddin. (saw/saw)