Label: laporan harta kekayaan
KPU Deadline Caleg Lapor Kekayaan 7 Hari Setelah Terpilih
                Jakarta (wartabromo.com) – Calon legislatif harus melaporkan harta kekayaan, maksimal 7 hari setelah terpilih. Pelaporan ini sebagai bentuk antisipasi tindak pidana korupsi.
Hal tersebut diungkapkan...            
            
         
             
		

















