Tersangka Korupsi Dana Tol Gempol-Pandaan Bertambah

721

Bangil (wartabromo) – Setelah menetapkan Pansek PN Bangil, Agus Waluyo Utomo sebagai tersangka korupsi dana konsinyasi Tol Gempol- Pandaan. Kejaksaan Negeri Bangil kembali menetapkan satu orang tersangka lagi yakni  Endah Sarworiani, seorang PNS bagian Umum PN Bangil.

Endah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa untuk kelima kalinya oleh sejumlah Penyidik Kajari Bangil pada rabu (4/1/2012) kemarin. Dirinya dianggap terlibat dalam kebocoran dana konsinyasi tol Gempol- Pandaan sebesar 1,7  M dari dana total 17,6 Milyar rupiah yang dititipkan melalui rekening PN Bangil.

Ridho Wanggono salah satu penyidik Kajari Bangil menjelaskan, Endah dianggap terlibat karena telah menandatangi pencairan dana konsinyasi di Bank BRI, saat dirinya menjabat sebagai Bendahara atau Kasir.

“Bu Endah sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dirinya aktif terlibat ikut menandatangani pencairan dana tersebut,” tegasnya, Kamis (5/1/2012).

Ridho menambahkan, akibat tindakannya tersebut Endah Sarworiani dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang RI nomer 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Agus Waluyo Utomo, mantan Pansek PN bangil yang kini sudah berstatus DPO hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

“Kita menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk segera menangkapnya,” tambah Ridho. (left/yog)