Demo Ricuh, Kades Nyaris Jotos Satpol PP

508

Pasuruan (wartabromo) – Aksi demo ratusan kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa (AKD), Parade Nusantara serta Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Se- Kabupaten Pasuruan Kamis (12/1/2012), nyaris berakhir saling adu jotos dengan Satpol PP di depan Kantor Pemkab Pasuruan.

Kejadian tersebut bermula saat sejumlah perwakilan kepala desa dan perangkat desa hendak masuk ke dalam kantor Pemkab Pasuruan usai berorasi, termasuk diantaranya Ketua AKD Kabupaten Pasuruan, Elok Dwi Cahyo.

Namun  belum lama berselang, tiba-tiba lelaki yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Beji tersebut tersulut amarahnya setelah mendengar clentukan seorang anggota satpol PP yang berjaga di depan pintu masuk kantor Pemkab.

Orang ngomong gini dikomentari, ngomong gitu dikomentari, itu kan ndak betul. Seharusnya Satpol PP itu mengamankan saja, kita gak anarkhis kok,” ujar Elok dengan wajah penuh amarah.

Kontan, emosi Elok yang memuncak membuat sejumlah kepala desa dan perangkat lainnya tersulut dan nyaris terlibat saling adu jotos dengan anggota Satpol PP yang saat itu berseragam anti huru hara.

Para kepala desa yang sebelumnya sudah terbentuk perwakilan dan siap berunding di dalam kantor pemkab, akhirnya ke luar dan meminta agar Bupati Pasuruan Dade Angga didatangkan untuk menemui mereka secara langsung.

“Mana Bupati, masa ‘Bapak’ gak berani menemui anaknya, ” kata seorang Kepala Desa diliputi rasa kecewa.

Suasana bertambah ricuh saat ratusan kepala desa dan perangkat lainnya yang sudah bergerak menuju Kantor Pendapa Kabupaten kembali lagi dan berkumpul di halaman kantor Pemkab.

Melihat situasi yang tidak memungkinkan, polisi pun akhirnya mengamankan anggota SatPol PP dari amukan massa.

Ratusan kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Pasuruan sebelumnya sempat melakukan aksi konvoi di jalan raya Pasuruan- Probolinggo hingga berakhir di depan kantor Pemkab Pasuruan.

Sejumlah tuntutan disampaikan dalam orasinya antara lain pengesahan Undang-Undang Desa oleh DPR, Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 100 juta serta tunjangan perangkat desa harus sesuai UMK Kabupatan Pasuruan. (yog/yog)