Tunggakan Rusunawa Bayuangga Tembus Rp197 Juta, Pemkot Probolinggo Mulai Putus Aliran Listrik Penghuni

6

Probolinggo (WartaBromo.com) — Pemerintah Kota Probolinggo mulai mengambil langkah tegas terhadap penghuni Rusunawa Bayuangga yang menunggak pembayaran sewa.

Melalui UPT Rumah Susun, pemkot melakukan pemutusan sementara aliran listrik terhadap sejumlah penghuni di Blok B, Selasa (12/5/2026), setelah tunggakan sewa membengkak hingga Rp197 juta.

Besarnya tunggakan tersebut membuat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor rumah susun dipastikan sulit tercapai tahun ini.

Kepala UPT Rumah Susun Kota Probolinggo Abdul Jamal mengatakan, kebijakan pemutusan listrik dilakukan setelah pemerintah memberikan surat peringatan dan tenggat waktu pembayaran kepada penghuni.

“Jatuh tempo pembayaran tanggal 8 Mei. Kemudian tanggal 11 Mei kami kirim pemberitahuan terakhir. Hari ini dilakukan pemutusan listrik sementara bagi penghuni yang tidak melakukan pembayaran maupun tidak memberikan konfirmasi,” kata Jamal.

Menurut dia, pemerintah sebenarnya telah membuka ruang penyelesaian melalui pembayaran bertahap maupun sistem cicilan.

Namun sebagian penghuni dinilai tidak kooperatif karena tidak melapor setelah melakukan transfer pembayaran.

“Kadang penghuni transfer sendiri ke bank tetapi tidak konfirmasi ke kami. Padahal bukti pembayaran harus dilaporkan supaya bisa diverifikasi,” ujarnya.

Data UPT Rumah Susun menunjukkan sejumlah penghuni memiliki tunggakan cukup besar.

Bahkan ada penghuni yang tercatat menunggak hingga 93 bulan dengan nilai lebih dari Rp7,5 juta. Beberapa penghuni lain juga memiliki tunggakan di atas Rp6 juta.

Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap target PAD sektor Rusunawa di Kota Probolinggo.

Dari empat tower rumah susun yang dikelola pemerintah daerah, potensi PAD seharusnya bisa mencapai sekitar Rp419 juta per tahun apabila tingkat hunian penuh dan seluruh penghuni membayar tepat waktu.

“Kalau okupansi penuh dan pembayaran lancar, PAD bisa mencapai lebih dari Rp400 juta. Tapi karena banyak tunggakan, targetnya sulit tercapai,” tutur Jamal.

UPT Rumah Susun juga memberikan ultimatum kepada penghuni yang tetap tidak melunasi kewajiban dalam waktu satu minggu setelah pemutusan listrik dilakukan. Sanksi berikutnya berupa pemutusan kontrak sewa dan pengosongan unit.

Menurut Jamal, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga tata kelola aset daerah agar tetap berjalan profesional dan tertib administrasi.

Meski demikian, pemerintah memastikan tetap membuka peluang penyelesaian bagi penghuni berpenghasilan rendah melalui skema cicilan pembayaran.

“Kami tetap memberikan kesempatan menyelesaikan tunggakan secara bertahap. Tetapi aturan tetap harus ditegakkan,” katanya. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.