Dianggap lambat, Kebijakan Pemkab Satu Pintu Dikeluhkan

527


Pasuruan (wartabromo) – Kebijakan informasi satu pintu yang diterapkan oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mendapatkan kritikan dari sejumlah kalangan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Pasuruan.

Pasalnya kebijakan yang diberlakukan tersebut dianggap cukup ribet dan terkesan lambat, apalagi seringkali tidak terkoordinasikan dengan baik terutama yang berkepentingan langsung dengan informasi tersebut.

Salah seorang wartawan media cetak nasional, Arie Yunianto mengatakan kebijakan tersebut cukup baik namun jika informasi yang disampaikan oleh pihak Dinas Kominfo tidak didampingi oleh pihak yang bersangkutan justru menjadi mentah dan tak kompeten untuk disampaikan ke khalayak.

“Sebenarnya baik, cuma perlu didampingi dinas terkait karena data yang disampaikan lambat dan tidak lengkap,” keluh lelaki yang akrab di panggil wak on ini.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, adanya kebijakan satu pintu tersebut akan berdampak pada ketidakjelasan informasi yang dikeluarkan pihak Pemkab menyusul adanya keterbatasan pemahaman masalah di lapangan dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika.

“Jika seperti ini, sulit untuk menjelaskan masalah teknis yang sesungguhnya terjadi di lapangan,” tambahnya.

Keluhan serupa juga muncul dari Muhammad Subeki, salah seorang wartawan media online perwakilan pasuruan yang mengaku mulai kesulitan mendapatkan data soal banjir dari pihak BPBD akibat kebijakan satu pintu tersebut.

“Pantes saja, sekarang BPBD sulit sekali dimintai data,” keluh pemuda Lajang tersebut saaat sibuk menggali data terkait banjir di Pasuruan.

Sementara itu pihak Dinas Komunikasi dan Informatika saat dikonfirmasi melalui Kabag Humas, M. Kholil menjelaskan kebijakan informasi satu pintu tersebut dimulai sejak masa Kepala Dinas Kominfo yang baru, Bambang Pujiono.

Hal ini dimaksudkan agar informasi yang disampaikan oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan lebih mudah diakses dan diterima oleh khalayak terutama wartawan media massa.

“Sekarang, baik SKPD maupun Dinas yang ingin menyampaikan informasi atau konfirmasi tinggal menulis dan ditandatangani saja,” ujarnya.(yog/yog)