‘Ngutil’ Hape Merek China, Ditangkap Warga

529
Foto : Ilustrasi

Purwosari (wartabromo) – Inilah akibatnya jika memiliki keinginan tapi tidak mau berusaha dengan cara yang halal dan benar. Endik Kristanto (34) warga Kertosari Kecamatan Purwosari, Pasuruan akhirnya mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya.

Pemuda pengangguran tersebut kini mendekam di balik jeruji penjara setelah berkeinginan memiliki handphone milik rekannya sendiri, Mulyadi (34) dengan cara mencurinya saat korban sedang tidur.

Menurut Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Bambang Hs, Pelaku tergiur dengan handphone merek china yang dimiliki oleh Mulyadi sehingga ia memanfaatkan waktu istirahat korban untuk mengambil Handphone miliknya yang ditaruh di atas meja tamu.

“Korban beraksi melalui jendela bagian depan yang terbuka,” ungkap AKP Bambang, HS, Minggu (6/7/2012).

Namun apesnya, aksi pelaku justru diketahui oleh korban yang  terkejut dan terbangun begitu mendengar ada suara mencurigakan dari depan kamarnya.

Kontan, korban pun berteriak maling pada pelaku yang saat itu sedang berusaha keluar jendela usai mengambil HP milik korban.

“Pelaku diteriaki maling oleh korban dan dikejar hingga ke luar rumah,” tambah AKP Bambang.

Akibatnya, sejumlah warga sekitar pun turut serta mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya untuk diserahkan ke Mapolsek Purwosari.

“Korban ditangkap dan dijerat dengan pasal 363 terkait pencurian,” pungkas Bambang. (yog/yog)