Pengadaan Tanah Rumdin Dikorupsi, Pegawai Tidak Terusik

590
Rumdin - Berdiri di lahan 5.170 hektar di Dusun Lecari, Tapakan, Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Pengadaan tanah untuk 20 unit rumah dinas diduga ada unsur korupsi, Rabu (16/5/2012). Foto: T. Samining Jr.

Pasuruan (wartabromo) – Inilah rumah dinas yang dibangun di atas tanah seluas 5.170 hektar yang diduga ada unsur korupsi dalam proses pengadaannya. Rumah dinas yang berada di Dusun Lecari, Kelurahan Tapakan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan terdiri dari 20 unit dan masih ditempati 20 pegawai Kantor Bea Cukai Pasuruan.

Para pegawai tidak terusik meski proses pengadaan tanah untuk rumah yang mereka tempati telah menyeret eks Kantor Bea Cukai, Bambang Priyo (58) dan Kasubag Umum Suryadi (54) sebagai tersangka.

“Perumahan dinas masih ditinggali 20 pegawai, khusus pegawai Bea Cukai yang kerja di kantor Pasuruan, ” kata Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Pasuruan, M Firman, Rabu (16/5/2012).

Firman mengatakan pihaknya mengaku tidak mengetahui persis kasus dugaan mark-up tanah dan lelang fiktif pada tahun 2007 tersebut. Dirinya dan sebagaian besar pegawai yang saat ini berdinas di kantor Bea Cukai Pasuruan merupakan orang baru.

Saat disinggung apakah sikap Kantor Bea Cukai Pasuruan terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Direktorat Reserse Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jatim, Firman mengatakan pihaknya akan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kita turut aturan hukum yang berlaku, kita tunggu keputusannya gimana,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 5.170 hektar di Kota Pasuruan memasuki babak baru. Dit Reskrimsus Polda Jatim Subdit Tipikor akhirnya menetapkan eks Kepala Kantor bea Cukai Pasuruan, Bambang Priyo sebagai salah satu tersangka kasus senilai Rp 2,7 miliar.

Selain Bambang, kasus itu juga melibatkan Suryadi (54), warga Sidoarjo, eks Kasubag Umum Kantor Bea Cukai Pasuruan yang saat ini berdinas di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya. Modus korupsi dari tersangka yakni memark-up harga tanah dan melakukan proses lelang fiktif. (jr/jr)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.