Wonorejo (wartabromo) – Hanya gara-gara cangkruk’an di warung kopi sambil main judi, tiga orang warga asal Desa Karangsono dan Desa Rebono Kecamatan Wonorejo, Pasuruan harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Ketiga warga tersebut masing-masing, Siyadi (46) warga Desa Rebono, Atim (36) dan Mu’in (45) warga Desa Karangsono Kecamatan Wonorejo ditangkap oleh petugas unit Buser Polres Pasuruan setelah kedapatan bermain judi domino di depan warung kopi di Dusun Krajan Desa setempat.
Uniknya, modus judi para pelaku dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan menggunakan batu kerikil. Masing-masing batu disepakati dengan harga Rp. 500 dan dibagikan secara merata kepada para pemain domino tersebut.
“Pelaku menggunakan batu kerikil sebagai pengganti uang,” jelas AKP Bambang HS, Selasa (22/5/2012).
Batu-batu tersebut digunakan sebagai alat pembayaran dengan cara apabila salah seorang pemain kalah maka ia diwajibkan untuk membayar batu kerikil tersebut.
Menurut Kasubaghumas Polres Pasuruan, sebelumnya terdapat empat orang warga yang tengah asyik bermain domino dengan taruhan uang di depan warung kopi tersebut, namun saat diobrak, satu orang diantaranya langsung melarikan diri.
Petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu Domino, uang taruhan judi sebesar Rp. 92.000, sebuah alas dari triplek dan juga 32 butir batu kerikil.
“Tiga orang berhasil ditangkap sementara satu orang berhasil kabur,” ujar Kasubaghumas, AKP Bambang HS.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (yog/yog)