Kangen Emak, Karyawan Pabrik Pengedar Trihex Ditangkap

341
Foto : Ilustrasi / sumber : metrotvnews.com

Bangil (wartabromo)– Setelah Selama hampir satu bulan menjadi buron, Agus Susant0 (24) karyawan pabrik yang menjadi DPO pengedar obat terlarang jenis trihex akhirnya berhasil di ringkus oleh petugas satreskoba Polres Pasuruan.

Pelaku ditangkap di rumahnya setelah tak kuat menahan rindu pada emaknya yang tinggal di Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Pemuda yang menjadi pengedar obat terlarang sediaan farmasi tersebut dibekuk oleh petugas setelah sebelumnya dua orang rekannya yakni Yazid (24) dan Mulyono warga Dusun Triwung Desa Karangasem Kecamatan Wonorejo tertangkap lebih dulu pada 1 mei lalu.

“Pelaku berhasil ditangkap saat berkunjung ke rumah emaknya,” ujar Kasat Reskoba Polres Pasuruan AKP Yusuf Anggy, Rabu (23/5/2012).

Pelaku menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi berdasarkan keterangan kedua rekannya yang mengaku menjadi pemilik sekaligus pengedar 80 butir tablet warna putih  merk Trihex yang kini diamankan petugas reskoba.

“Pelaku sempat kabur keluar kota, untung ia kangen dengan emaknya,” tambah AKP Yusuf Anggi.

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan harus meringkuk di balik jeruji penjara. (jr/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.