KPUD : Kampanye Via Facebook Belum Ada Aturan

302
Foto : Ilustrasi / wartabromo

Kejayan (wartabromo) – Tidak bisa dipungkiri dalam era digital yang serba modern saat ini, berbagai cara bisa dilakukan untuk mencitrakan diri, bersosialisasi serta berkampanye untuk menarik perhatian massa. Bahkan, menjelang pilkada saat ini, memanfaatkan dunia maya sebagai alat berkampanye sepertinya akan marak terjadi mulai dari Short Message Servise (SMS), Facebook, Twitter atau lain sebagainya.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada kapasitas atau aturan yang mengatur pemanfaatan dunia digital tersebut sebagai alat berkampanye.

Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Bidang Perencanaan dan Data, Hari Moerti menjelaskan, tidak menutup kemungkinan jika dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Pasuruan pada Pilkada 2013 terdapat pasangan calon yang akan memanfaatkan hal tersebut.

“Pasti itu akan terjadi, namun hingga saat ini belum ada peraturan yang mengaturnya,” ujar Hari Moerti saat ditemui wartabromo di Kantor KPUD Kabupaten Pasuruan.

Dirinya menambahkan, situs jejaring sosial seperti Facebook saat ini saja sudah mulai marak digunakan oleh sejumlah pendukung bakal calon dengan mensosialisasikan calonnya. Sehingga tidak menutup kemungkinan pada masa kampanye nanti, media jejaring tersebut akan banyak dimanfaatkan oleh para calon.

“Sekarang saja, sudah banyak yang bikin grup dan mulai bersosialisasi,” tambah pria berkaca mata tersebut.

Kendati demikian, Hari sangat menyayangkan banyaknya akun-akun fiktif yang kerapkali membuat isu dan menghantam bakal calon lainnya secara tidak sehat sehingga cukup menganggu dan menimbulkan permasalahan baru yang harus segera dipikirkan bersama.

“Kita akan mengusulkan masalah ini agar segera mendapatkan perhatian,” janjinya.

Hingga saat ini, pihaknya terus memantau perkembangan pemanfaatan dunia maya yang sudah mulai digunakan oleh sejumlah pihak untuk bersosialisasi jelang pilkada. Sementara, dalam pembahasan UU Pemilu yang baru, salah satu point penting yang kini dibahas oleh DPR RI adalah bagaimana mengatur jika ada pasangan yang mengkampanyekan dirinya melalui pemanfaatan tekonologi digital. (yog/yog)