Taman Dayu Golf & Resort Diaduhkan ke Disnakertransos

298
Iniloh Suratnya - Dicky menunjukan Surat Keputusan mutasi yang dianggapnya cacat, Kamis (24/5/2012). Foto: T. Samining Jr.

Pasuruan (wartabromo) – Dicky Daniel Kumambow (46) seorang karyawan Taman Dayu Golf & Resort mengadukan perusahaannya ke Disnakertransos Kabupaten Pasuruan. Upaya itu dilakukan ia merasa didholimi menejemen perusahaan karena telah dimutasi secara sepihak dan tidak prosedural.

Menejemen perusahaan dinilai telah bertindak sewenang-wenang dengan melakukan mutasi sepihak. Ia dipindahkan dari bagian GA Proshop ke bagian Food Beverage Attendant (FBA) tanpa penjelasan sebelumnya.

“Saya ke sini ingin mengadukan nasib saya, saya merasa diperlakukan tidak adil,” terang Dicky dengan mimik melas di kantor Disnakertransos Kabupaten Pasuruan, Kamis (24/5/2012).

Pemindahan mendadak itu ia sesalkan karena selama ini mengaku sudah bekerja profesional dan tidak pernah melakukan kesalahan. Ia mengeluhkan menejemen perusahaan yang seolah tidak menghargai profesinya yang sudah dijalani selama 14 tahun.

“Sejak 1998 saya bekerja (di Taman Dayu Golf & Resort, Red.),” kesal pria asli Semarang ini.

Sungut-sungutan antara dirinya dan perusahaan berawal ketika ia mendadak dipindah dari bagian GA Proshop ke bagian Food Beverage Attendant pada November 2011 lalu. Meskipun secara level tidak mengalami penurunan, namun ia mengaku tidak terima dipindah. Apalagi Surat Keputusan mutasi dan prosedurnya dinilai cacat karena tidak dilengkapi stempel perusahaan dan tanda tangan Gereral Manager yang namanya terterah dalam surat itu.

“Lihat SK seperti ini, tidak ada tanda tangan dan stempelnya. Kan bisa saja saya anggap sampah,” sungut Dicky menunjukan surat-surat yang dimaksud.

Karena tidak terima dengan mutasi yang dianggap cacat dan penuh kejanggalan, ia memilih tidak menempati bagian baru (FBA) yang ditetapkan menejemen perusahaan untuknya. Namun, sikap kerasnya itu berujung pada skorsing dan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali.

“Yang jadi pertanyaan, tidak sampai sebulan saya dapat 3 SP,” urai pria tinggi kurus dengan nada tinggi.

Ditemui terpisah, kuasa hukum Taman Dayu Golf & Resort PT Golf, Ruben S, menegaskan tidak ada tindakan sewenang-wenang maupun upaya mendholimi Dicky. Mutasi dilakukan karena perusahaan membutuhkan tenaga di bagian FBA.

“Namun karena pak Dicky tidak mau dipindahkan dan malah tidak masuk kerja, berarti telah melanggar Peraturan Perusahan pasal 8, tentang pemindahan karyawan,” tandas Ruben.

Sementara mediasi yang difasilitasi Disnakertransos antara Dicky dan perusahaan masih menemui jalan buntu. Dicky mengaku telah dirugikan baik secara material maupun non material atas mutasi itu, sedangkan pihak Taman Dayu bersikukuh bahwa Dicky telah melanggar Peraturan Perusahaan. (fyd-fyd)