34 Anggota Dewan ‘Boikot’ Paripurna LKPJ Bupati

469
Foto : Dokumen/wartabromo

Raci (wartabromo) – Sebanyak 34 anggota dari 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan tidak hadir dalam sidang paripurna dengan agenda persetujuan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan. Akibatnya pihak pimpinan sidang terpaksa membatalkan agenda persidangan tersebut dengan alasan tidak memenuhi quorum.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Irsyad Yusuf tersebut hanya dihadiri oleh dua fraksi yakni FKB dan F-Demokrat dengan 16 orang anggotanya.Sementara, sejumlah anggota fraksi lain seperti FPDIP, FPG dan FPP justru memilih tidak mengikuti persidangan meski hadir di gedung dewan.

Aksi boikot tersebut dilakukan terkait keterlambatan LKPJ Bupati Pasuruan yang penetapan keputusannya sudah diluar jangka waktu dan dianggap kadaluarsa.

Ketua FPDIP, Eko Suyono mengatakan penetapan keputusan DPRD terkait rekomendasi LKPJ Bupati tahun 2011 tersebut tidak dapat dijadikan acuan hukum.

Sementara, Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan beranggapan jika persidangan tersebut justru tidak akan membawa manfaat jika diteruskan.

“Kami memilih sikap politik untuk tidak mengikuti persidangan.Pembahasan LKPJ Bupati itu sudah terlambat,” ujar Agus Asy’ari, Ketua FPP, Senin (4/6/2012).

Sementara itu, menanggapi aksi boikot yang dilakukan oleh anggota dewan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Irsyad Yusuf mengatakan, sesuai mekanisme tata tertib persidangan, pimpinan dewan akan melakukan rapat dengan pimpinan fraksi. Keputusan rapat pimpinan tersebut nantinya akan menjadi penentu dilanjutkan atau tidaknya persidangan.

“Saya menghormati keputusan fraksi-fraksi yang tidak mengikuti persidangan,” ujar Irsyad Yusuf.

Sebelumnya, aksi bokikot terhadap LKPJ Bupati Pasuruan tahun 2011 ini juga dilakukan pada awal persidangan. Pada saat itu sebanyak tiga fraksi yakni FPKNU, FGerindra dan FNAS (Nurani Amanat Sejahtera) memboikot pembahasan LKPJ Bupati Dade Angga. Baca : 3 Fraksi DPRD Boikot LKPJ Dade Angga. (y/yog)