Pandaan (wartabromo)– Seorang bandar sabu-sabu akhirnya berhasil dibekuk oleh Jajaran Petugas Satreskoba Polres Pasuruan berikut barang bukti sabu seberat 1 ons sabu dan juga uang tunai Rp 40 juta.
Penangkapan bandar sabu bernama Dikun Winarno (47) warga Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, Sidoarjo tersebut dilakukan saat pelaku sedang menggelar pesta sabu-sabu di rumah Priyono (58) seorang pensiunan PNS asal Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Pasuruan.
Keduanya dibekuk petugas saat berada di sebuah rumah kosong di Kampung Dukuh, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan yang juga rumah milik Priyono.
“Pelaku adalah bandar yang biasa menjual sabu-sabu dan sudah lama menjadi DPO kita,” ujar AKP Yusuf Anggi, Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Rabu (13/6/2012).
Menurutnya, terungkapnya bandar sabu-sabu tersebut adalah berkat informasi masyarakat serta sejumlah rekan pelaku yang lebih dulu ditangkap.
“Pelaku ini residivis yang pernah mendekam di Rutan Medaeng karena kasus yang sama,” ujarnya.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku sedang mengkonsumsi sabu-sabu saat digrebek oleh petugas namun ia mengelak memiliki dan mengedarkan sabu-sabu seberat 1 ons tersebut.
“Itu bukan milik saya,” elaknya.
Dari tempat kejadian perkara, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 ons sabu uang tunai Rp 40 juta dan sejumlah alat sabu seperti pipet kaca yang masih terdapat sisa SS dengan berat 1,5 gram dan 1,3 gram, sebuah botol kecil, slang plastik serta 4 buah HP.
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Yusuf Anggi. (yog/yog)