Curi Rel 2 Tahun Silam, Ditangkap Saat Kangen Istri

649
Foto : Istimewa/wartabromo.com

Winongan (wartabromo) – Maraknya aksi pencurian rel lori milik perusahaan gula (PG) Kedawoeng membuat polisi kian geram. Hal ini terjadi lantaran pelaku pencurian kerapkali kabur dan menjadi DPO setelah menjalankan aksinya.

Seperti yang dilakukan oleh Munib (42) warga Dusun Kalongan Desa Mendalan Kecamatan Winongan, Pasuruan. Ia berhasil kabur dan menjadi DPO polisi selama 2 tahun setelah  mencuri rel lori sebanyak 20 batang besi pada juni 2010 silam.

Aksi kejahatan yang pernah dilakukan oleh Munib tersebut berakhir setelah ia ditangkap oleh jajaran unit reskrim Polres Pasuruan saat ia kembali Pulang ke rumahnya.

“Pelaku ditangkap saat ia kangen dengan istrinya,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin, Selasa (3/7/2012).

Menurutnya, Pelaku yang berhasil diamankan di rumahnya tersebut mencuri bantalan rel lori  bersama rekannya yang ditangkap lebih dulu dengan cara membuka baut-baut bantalan rel, mencongkelnya lalu mengergajinya menjadi potongan-potongan kecil. Saat itu, Ia sempat dikejar oleh petugas namun berhasil meloloskan diri dan pamit bekerja di tempat yang jauh pada istrinya.

“Saya sempat pamitan pada istri untuk bekerja serabutan di Surabaya dan Sidoarjo,” ujar Munib saat memberikan keterangannya di hadapan penyidik Polres Pasuruan.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di penjara dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.