Pemilik Orang Utan Ditetapkan Sebagai Tersangka

225
Foto : Dokumen/wartabromo.com

Surabaya (wartabromo) – Pemilik sepasang orang utan, H Sukamto warga Jalan KH. Dewantoro No.14 Kota Pasuruan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Jawa timur, Selasa (10/7/2012).

Sukamto alias abah gendut terbukti telah melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dikutip wartabromo.com dari detiksurabaya, Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi diketahui, Sukamto telah terbukti memiliki dan memilihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa dilengkapi dokumen apapun sebagai surat ijin dari pihak yang berwenang.

“Sukamto kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Hilman Thayib di Mapolda Jatim, Selasa (10/7/2012).

Menurut Kabid Humas Polda jatim tersebut, satwa jenis orangutan tidak boleh secara sembarangan dipelihara melainkan harus dipelihara sesuai dengan habitat aslinya.

Sebelumnya, sepasang orang utan milik H Sukamto warga kota Pasuruan dievakuasi paksa oleh petugas Polda Jatim, BKSDA Propinsi serta dibantu petugas Maharani zoo dan goa lamongan dari rumahnya di Jl. KH. Dewantoro No.14 Kota Pasuruan lantaran tak memiliki ijin pemeliharaan. (yog)